Pengiringan Jenazah Lukas Enembe Rusuh, Kapolda Papua Jadi Sasaran Massa

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Desember 2023 13:37 WIB
Kerusuhan saat sambut jenazah lukas enembe di Papua
Kerusuhan saat sambut jenazah lukas enembe di Papua

Senatni, MI - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri jadi sasaran massa saat kericuhan rombongan pengiring jenazah eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Kamis (28/12). Selain Kapolda, Pj Gubernur Papua Ridwan juga Rumasukun jadi korban.

"Iya, kebetulan posisinya beliaunya di dekat situ, gitu," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.

Saat kericuhan terjadi, kata dia, Kapolda langsung diamankan oleh para pengawal ke pos lalu lintas. Kondisinya pun dipastikan baik-baik saja. "Pak Kapolda baik-baik saja, diamankan oleh Walpri," jelas Benny.

Selain itu, oknum massa juga melakukan pembakaran terhadap mobil hingga menyerang aparat. Insiden bermula saat jenazah Lukas hendak dibawa dari Bandara Sentani ke tempat persemayangan di STAKIN.

Aparat dan keluarga bermaksud membawa jenazah menggunakan kendaraan, namun diadang oleh warga. Warga mendesak agar mereka mengarak jenazah Lukas ke tempat persemayaman. Banyaknya jumlah massa membuat pihak keluarga dan aparat menuruti permintaan mengarak jenazah Lukas tersebut. 

Namun situasi mulai ricuh saat barisan massa paling depan yang mengarak jenazah tiba-tiba melakukan provokasi dengan cara melakukan pelemparan terhadap bangunan dan membakar mobil warga yang sedang parkir. Massa juga melakukan penyerangan terhadap aparat dan juga kendaraan milik aparat. Insiden itu membuat ada aparat yang terluka.

Sejauh ini, aparat masih berupaya menenangkan massa. Sementara jenazah Lukas berhasil dibawa aparat ke STAKIN untuk disemayamkan.

Sebagi informasi bahwa, Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar. Pada November lalu, Lukas divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun.

Lukas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Lukas kemarin meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto. Maka dengan demikian hukuman terhadap Lukas Enembe dinyatakan gugur demi hukum. Sementara KPK tetap menuntut kerugian negara dalam kasus itu. (An)