Penjelasan Polsek Cikande Soal Penangguhan Penahanan Penganiaya Warga Serang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Januari 2024 12:14 WIB
Korban penganiayaan MRM, Indri Saputri (Foto: Dok MI)
Korban penganiayaan MRM, Indri Saputri (Foto: Dok MI)

Serang, MI - Pihak Polsek Cikande menjelaskan keluarnya MRM pelaku dugaan penganiayaan terhadap IS (33) warga Bumi Serang Baru beberapa waktu lalu.

Kata Panit 3 Reskrim Polsek Cikande Ali Nurdin, bahwa setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut telah dinaikan ke tahap penyidikan pada tanggal 6 Desember 2023 yang lalu. Dan terlapor pun sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. “Untuk tersangka juga sebelumnya kita sudah lakukan penahanan,” ujarnya, Rabu (3/1).

Soal keluarnya MRM, lanjut dia, pihak keluarga serta pengacaranya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Atas pertimbangan berbagai hal serta mekanisme sesuai dengan aturan dan undang-undang pihaknya mengabulkan permohonan tersebut.

“Dengan syarat-syarat serta pertimbangan kita bahwa tersangka juga tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatanya atau menghilangkan barang bukti ,serta selama proses penyelidikan sampai penyidikan juga tersangka kooperatif sehingga kita tangguhkan penahanannya,” ungkapnya.

Dan untuk tersangka juga wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, dan selama ini tersangka juga selalu datang wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jadi tersangka bukan dibebaskan namun hanya ditangguhkan penahanannya, dan mekanismenya juga kita lakukan sesuai aturan dan undang-undang,” tegasnya.

Namun untuk perkara tetap jalan sesuai dengan prosedur untuk memberikan kepastian hukumnya baik terhadap korban ataupun tersangka.

“Sampai sekarang proses perkaranya masih berjalan dan kami juga sudah mengirimkan berkas perkaranya ke kejaksaan tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari JPU terhadap berkas perkaranya,” tandasnya.