Cerita Imran Yakub yang Kantornya Disegel hingga Dua Kali Diperiksa KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Januari 2024 20:21 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Imran Yakub (Foto: MI/Rais Dero)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Imran Yakub (Foto: MI/Rais Dero)

Sofifi, MI - Di akhir tahun 2023 lalu publik Maluku Utara dihebohkan dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah petinggi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Diantara sejumlah pejabat tersebut, salah satunya merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran Yakub. Diduga dia terlibat dalam kasus jual beli jabatan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tetapi kantornya pun disegel oleh KPK.

Imran mengakui bahwa ia ditunjuk Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada bulan November 2023 lalu pasca meninggalnya Imam Mahdi Hasan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat itu.

Selain itu dia bercerita terkait awal mula dia di tahan oleh KPK pada tanggal 18 Desember 2023. Dia sempat ditanya beberapa pertanyaan namun tidak mengarah pada kasus jual beli jabatan.

“Pertama saya ditanya oleh KPK hari ini Bapak kerja apa, lantas saya menjelaskan bahwa jam 08.00 WIT lewat menghadiri acara Hari Ibu. Kemudian setelah acara Hari Ibu saya menghadiri acara pelantikan kurang lebih jam 12.00 WIT, setelah itu saya pulang dan sholat dhuhur dan makan siang,” jelasnya, di Sofifi, Rabu (10/1).

Lanjut dia menjelaskan, setelah itu dia menghadiri rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Samsuddin A. Kadir di depan Hotel Safirna Ternate. Dan pada pukul 04.00 WIT dia beberapa pejabat eselon dua lainnya ditahan dan dibawa ke Mako Brimob dan besoknya langsung dibawa ke Jakarta.

“Saya menghadiri undangan rapat dari Pak Sekda di depan Hotel Safirna. Kemudian setelah itu jam 04.00 WIT kita ditahan dan dimintai keterangan lalu kemudian dibawa ke Mako Brimob dan besoknya dibawa ke Jakarta,” ungkapnya.

Pada saat dia diperiksa di kantor KPK di Jakarta, dia hanya bertawakkal kepada Tuhan Yang Esa. Sebab, bila kasus yang disangkakan kepada Abdul Gani Kasuba Gubernur Maluku Utara nonaktif dan terbukti dirinya juga terlibat, maka dia bersedia dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dimintailah keterangan itu, alhamdulillah Allah masih melindungi, bahwa itulah semua kuasa Allah. Yah, saya hanya berdoa, ya Allah cobaan apalagi yang harus saya dapat saya yakin bahwa Allah memberikan cobaan kepada hambanya yang dia mampu. Ya Allah kalau saya salah saya terima tapi kalaupun tidak jauhkanlah saya dari situ,” beber Imran.

Dia juga menambahkan, bahwa pada saat masuk pada tahapan pemeriksaan kedua pada tanggal 10 Januari 2024 kemarin di Mako Brimob Ternate. KPK masih menanyakan materi yang sama seperti pertama kali ditanyakan di kantor KPK di Jakarta.

“Saya diperiksa tadi pagi (kemarin, Rabu 10 Januari 2024) sekitar jam 11 atau 12 itu hanya diminta keterangan keterkaitan dengan SK pelantikan ditambah dengan putusan Mahkamah Agung serta putusan Pengadilan Negeri terkait dengan saya,” terangnya.

Bahkan terkait dengan ketiga surat tersebut, dia berjanji hari ini, Kamis 11 Januari 2024 akan memberikan langsung ke KPK. Karena KPK sangat membutuhkan dokumen tersebut terkait pengangkatan Imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara.

“Mereka minta besok (Kamis, hari ini) saya kasih, sebagai warga negara saya taat asas, apa yang mereka minta saya akan berikan,” pungkas Imran. (Rais Dero)