Polisi Ringkus 9 Nelayan Bawa Bom Ikan di Wilayah Pantai Serewe-Lombok

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 April 2024 11:25 WIB
Ilustrasi-Pantai di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Foto: Antara)
Ilustrasi-Pantai di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Foto: Antara)

Mataram, MI - Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan sembilan nelayan, karena membawa bom ikan di wilayah Pantai Serewe, Kabupaten Lombok Timur.

"Ada sembilan nelayan yang ditangkap, karena membawa bahan peledak untuk menangkap ikan," ucap Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Andree Ghama Putra di Mataram, Rabu (24/4/2024).

Penangkapan nelayan yang menggunakan dua perahu tersebut yakni perahu motor singo edan dan perahu motor pemburu dolar, ditemukan membawa bahan peledak atau bom ikan yang diduga akan digunakan untuk penangkapan ikan.

"Kami menyita bom ikan dari perahu motor singo edan sebanyak 9 botol berisikan pupuk yang sudah diolah dan 8 buah detanator. Dan di perahu motor lainnya sebanyak sembilan botol bahan peledak yang sudah diolah dan tujuh buah detanator," ujarnya.

Ia mengatakan penangkapan ini tak lepas hasil penyelidikan dan setelah terbukti langsung dilalukan penindakan dengan melakukan patroli dan mengamankan para nelayan berserta barang bukti berupa bom ikan.

Adapun sebilah nelayan tersebut di antaranya inisial AM, ZR, HS, ZN, MH, SL, AS, MH dan GN asal wilayah Kabupaten Lombok Timur, NTB. "Mereka diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Markas Direktorat Polairud Polda NTB guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya. (AM)