Inspektorat Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Anti Korupsi kepada Stakeholder Internal dan Eksternal

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Mei 2024 12:47 WIB
Iis Wisnyuwati didampingi Para Inspektur Pembantu (kiri) (Foto: Istimewa)
Iis Wisnyuwati didampingi Para Inspektur Pembantu (kiri) (Foto: Istimewa)

Kota Bekasi, MI - Inspektorat Daerah Kota Bekasi menggelar kegiatan sosialisasi antikorupsi kepada stakeholder internal dan eksternal Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Sky Ballroom Hotel Santika Mega City Bekasi, Rabu (29/5/2024).

Kegiatan ini dihadiri Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad, Forum Komunkasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Dinas, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya periode 2024-2027, organisasi masyarakat dan kalangan pengusaha.

Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat pimpinan Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) Nomor: B/1838/KSP.007/70-73/04/2024 tertanggal 4 April 2024.

Menurut Pj Wali Kota, dalam surat KPK tersebut dikatakan, aksi tindak lanjut hasil survei penilaian integritas tahun 2023 di lingkungan Pemkot Bekasi, bertujuan agar para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) aman dan selamat dalam menjalankan tugasnya tanpa terindikasi korupsi.

Dijelaskan, dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) terdapat tiga pilar utama yang perlu dibangun, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. 

Transparansi berarti bentuk keterbukaan pemerintah dan organ-organnya kepada masyarakat/publik, sehingga masyarakat dapat memantau proses atau arus kerja pemerintah. 

Akuntabilitas diartikan sebagai bentuk pertanggungjawaban seseorang atas hasil kerja atau tugas dan kewajibannya. Sedangkan partisipasi disini adalah partisipasi masyarakat/publik atau keikutsertaan masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan oleh pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengawasan.

Dia menjelaskan, strategi pemberantasan korupsi di daerah Kota Bekasi sama dengan yang diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, dia mengingatkan agar para kepala SKPD menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Kota Bekasi.

Menurut Gani, untuk menduduki jabatan Pj Wali Kota Bekasi dia tidak mengeluarkan ongkos politik. Jadi, tidak ada beban politiknya dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Saya tidak ada ongkos politik untuk menduduki jabatan Pj ini. Jadi saya tidak ada kepentingan politik apapun dalam Pilkada nanti,” tutupnya. (ADV)