SMPN 41 Kota Bekasi Lakukan Pelepasan/Wisuda sebelum Tanggal Pengumuman Kelulusan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Juni 2024 13:52 WIB
Spanduk SMPN 41 ketika Pelepasan/Wisuda di Lembang, Bandung, Jawa Barat (Foto: Istimewa)
Spanduk SMPN 41 ketika Pelepasan/Wisuda di Lembang, Bandung, Jawa Barat (Foto: Istimewa)

Kota Bekasi, MI - Sikap dan Tindakan masing-masing Kepala Sekolah tidak selalu sama walau konteks kebutuhannya sama. Kalau boleh dikatakan, hampir semua sekolah saat menjelang kelulusan mengadakan giat yang diistilahkan pelepasan atau wisuda siswa, atau yang lebih populer disebut Study Tour.

Pelepasan/Wisuda/Study Tour yang terus menggeliat di tengah dunia pendidikan tersebut kerap menjadi persoalan, khususnya menyangkut pembiayaan, dan jaminan keselamatan.

Terutama akibat pembiayaan Study Tour yang begitu tinggi, sejumlah orangtua Siswa/Siswi tidak mampu mengikutsertakan putra putri mereka dalam giat seremonial tersebut.

Ironinya, seperti kebijakan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN 41) Kota Bekasi, Tarsinah, salah seorang Siswanya tidak boleh ikut Pelepasan/Wisuda/Study Tour ke Lembang, Bandung, Jawa Barat karena orangtuanya tidak sanggup membayar Rp.1.200.000, - untuk 2 hari ternasuk Pergi/Pulang.

Di lain pihak, sejumlah Kepala SMPN di Kota Bekasi yang enggan disebut namanya mengaku prihatin terhadap kejadian di SMPN 41 tersebut. Mereka kaget dan merasa aneh, bila masih ada kejadian seperti itu oleh Kepala Sekolah selaku pengambil kebijakan. 

Bahkan salah seorang Kepala SMPN yang mengharap identitasnya dirahasiakan mengecam kebijakan Kepala SMPN 41 Kota Bekasi tersebut. "Terlalu berani meninggalkan siswanya tidak ikut acara karena alasan biaya, dan mengatakan kegistan itu Pelepasan/Wisuda," kata Kepsek tersebut. 

Spanduk yang bertuliskan Pelepasan  juga menurut Kepsek yang dikenal lugas dan mengayomi ini belum boleh, karena siswa kelas IX belum lulus. "Kelulusan baru akan diumumkan tanggal 10 Juni. Tetapi SMPN 41 sudah mengatakan pelepasan sebelum pengumuman," kata dia. 

Belum lulus sudah dilepas, bagaimana ceritanya itu, lanjut Kepsek SMPN tersebut. Kemudian, ada guru yang menawarkan obsi bersih-bersih (Pembantu) dirumahnya kalau siswanya mau ikut, itu juga sudah keterlaluan.

Ketika salah seorang kepala sekolah ditanya, seandainya Kepala Sekolah dan Guru yang Ikut Pelepasan/Study Tour tersebut  dikenakan biaya yang sama dengan Siswa/Siswi, apakah mereka masih suka membuat program tersebut, Kepsek tersebut menyebut tidak mungkin. 

"Jujur saja, pembiayaan kegiatan yang disebut Pelepasan/Study Tour itu dibayarin semua dari orangtua Siswa/Siswi. Mulai dari tiket busnya, tiket masuk tempat wisatanya, hotelnya juga dibayarin, makannya, dan pulangnya dapat uang saku. Alasannya, "Kan kami pendamping," kata kepsek yang dikenal lugas dan mengayomi tersebut. 

Sementara Kepala SMPN lainnya di Kota Bekasi berpendapat tindakan Kepala SMPN 41 tersebut sudah tidak bijak. "Kan boleh subsidi silang kalau program itu harus dilakukan. Jadi tidak sampai ada siswa yang tidak boleh ikut," ujarnya. 

Ketika link berita terkait kebijakan Kepala SMPN 41 ini dikirim ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Syaful Mikdar, sekaligus diminta statemennya lewat WA, dia tidak merespons.

Kebijakan Kepsek SMPN 41 dengan tidak mengikut sertakan siswanya Pelepasan/Wisuda tersebut pun menjadi konsumsi publik lewat media sosial. Kendati demikian, akibat minimnya sensitivitas kemanusiaan dan keberpihakan kepada kaum lemah, fenonena ini pun seolah terabaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

Sebagai Pembina, Pj. Wali Kota Bekasi, Sekretaris Daerah, Kepala BKD, Inspektorat nampaknya belum mengambil langkah kongkrit terhadap persoalan kemanusiaan di SMPN 41 tersebut. Atau barangkali bagi pemangku kebijakan di Kota Bekasi ini, siswa pra sejahtera (miskin-red) adalah hal sepele yang tidak perlu mendapat perhatian.

Diberitakan sebelumnya, SMPN 41 Kota Bekasi adakan guat Pelepasan/Wisuda keluar daerah dengan besaran pembiayaan Rp.1.200.000, -per siswa bagi yang ikut. 

Namun, salah seorang siswa kelas IX SMPN 41 tersebut tidak boleh ikut pelepasan atau wisuda yang katanya berlangsung di Lembang, Bandung, Jawa Barat itu karena orangtuanya tidak sanggup membayar pembiayaan yang cukup fantastik. 

Sumber tidak mengetahui rombongan menggunakan bus merk apa, dan jaminan keselamatannya seperti apa, dia hanya mengetahui pembiayaan itu untuk kegiatan outbound sekaligus acara wisuda atau pelepasan siswa kelas IX, di Lembang, Bandung, Jawa Barat, selama 2 hari termasuk perjalanan pergi pulang, Kota Bekasi-Lembang.

“Saya gak ikut, karena mama saya nggak punya uang. Ditambah papa juga sudah lama sakit,” kata PN dihadapan wartawan. 

Paling memilukan perasaan ketika mendengar penuturan PN. Salah seorang guru berinisial RH menawarkan dirinya jadi pembantu di rumahnya kalau ingin ikut.

"Guru bernama (inisial RH-Red) mengatakan kepada saya, kalau ingin ikut tapi tidak ada uang, jadi pembantu saja di rumahnya, bersih-bersih rumah," kata PN terlihat matanya berlinang. 

Mendengar penuturan PN tersebut, media ini berusaha konfirmasi kepada Kepala Sekolah, belum berhasil. Begitu juga Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar ketika berulangkali hendak dikonfirmasi, belum berhasil.

Menanggapi peristiwa di SNPN 41 tersebut, Mangitua Sinaga dari Ombudsman mengatakan, pihak sekolah sungguh kejam dan zalim. Mereka (pihak sekolah-Red) telah mempertontonkan kesenjangan ekonomi dihadapan para siswanya. Mangitua mengaku dapat merasakan bagaimana dan seperti apa perasaan siswa yang tidak boleh ikut karena keterbatasan ekonomi orangtuanya itu.

“Ini menyangkut moral dan perbuatan kejam serta zalim terhadap siswa. Pembunuhan krakter yang seharusnya anak jangan dikorbankan karena keterbatasan ekonomi orangtua. Bicara fisikologis pasti berdampak,” kata Mangitua.

“Saya tunggu sikap dari Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Bekasi, apa yang akan mereka lakukan kepada Kepala Sekolah dan oknum guru disana. Apakah mereka sudah tidak ada oeri kemanusiaan atau hati nurani,” kata Mangitua, dalam diskusi kecil tentang dinamika dunia  pendidikan, Rabu (29/5/2024) di Kec. Bekasi Utara. (MA)