Inspektorat Kota Bekasi Warning SKPD Untuk Tidak Menerima Insentif PPJ

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 6 Juni 2025 13:30 WIB
Inspektur Kota Bekasi, Iis Wisynuwati (kiri) didampingi Inspektur Pembantu, Sovie (kanan) (Foto/Dok MI)
Inspektur Kota Bekasi, Iis Wisynuwati (kiri) didampingi Inspektur Pembantu, Sovie (kanan) (Foto/Dok MI)

Kota Bekasi, MI - Inspektur Kota Bekasi, Iis Wisynuwati mengaku mengundurkan diri dari yang namanya Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang sifatnya menerima honorarium untuk menjaga independensi dalam melaksanakan tugas. Karena jika tidak demikian, menurut dia dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict interest) ketika harus membuat keputusan yang tepat.

Maka jika Inspektoran dikatakan tidak bekerja secara maksimal kata Wisynuwati, dirinya sangat keberatan. Termasuk mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK agar mengevaluasi dan meninjau kembali Keputusan Wali (Kepwal) Kota Bekasi 

Nomor:970/Kep.134-BAPENDA/III/2023 tentang pemberian insentif atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, berdasarkan Instruksi Pj Wali Kota Bekasi Nomor:700.1.2-Itko.Set tertanggal 21 Mei 2024, Inspektorat telah memberikan warning kepada SKPD terkait agar insentif PPJ tersebut dihentikan.

"Apakah insentif PPJ tersebut sudah dihentikan, kami belum konfirmasi ke SKPD. Kenapa, karena tugas kami seabrak-abrak, tidak tervokus hanya untuk itu, tapi setahu kami, imsentif PPJ itu sudah dihentika," kata Wisynuwati kepada monitorindonesia.com, Kamis (5/6) di ruang kerjanya.

Disinggung, apakah ketika menyusun Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor:970/Kep.134-BAPENDA/III/2023 tentang pemberian insentif atas pemungutan pajak dan retribusi daerah

tersebut tidak melibatkan Inspektorat, Wisynuwati menyebut, jika BPK mengatakan SKPD terkait tidak secara langsung berkaitan dengan kegiatan pemungutan PPJ tersebut, itu sah-sah saja. Tetapi kata dia, disitu ada namanya perencanaan, pemantauan, evaluasi. Kendati demikian, sesuai rekomendasi BPK, Kepwal telah dievaluasi, ditinjau kembali, dan insentif PPJ diwarning supaya dihentikan.   

Menurut Inspektur Kota Bekasi ini, mengapa belum bisa memastikan insentif PPJ itu sudah dihentikan atau belum, karena tugas lain juga sangat mendesak, termasuk mandatori dari pimpinannya, pos auditnya harus dilakukan. Inspektorat kata dia juga harus melakukan survey, dan jika diperhatikan ada yang kurang beres atau kurang tepat, misalnya LPSE ada hal yang kurang baik, diingatkan supaya diperbaiki.

"Karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) atau aparat, kadang auditor belum selesai tugas itu harus melakukan kegiatan ini," kata Dia.

Lebih lanjut Wisynuwati mengeluhkan anggapan orang kalau inspektora itu tugasnya hanya memeriksa, itu salah. Tugas Inspektorat itu banyak, seabrak-abrak. Kadang auditor belum selesai kerjakan ini harus kerjakan itu, termasuk mandatori harus segera dilaksanakan. 

Misalnya mandatori dari KPK ada 12 jenis audit yang harus diselesaikan, ada 15 jenis reviu yang harus dilakukan kata Wisynuwati, kalau 27 dikali 15 berapa itu (405 kegiatan-Red), belum lagi mandatori dari BPKP, belum lagi dari Kemendagri, dan mandatori pimpinan, inikan tugas yang tidak mudah dilaksanakan dengan keterbatasan aparat Inspektorat, jadi jangan dianggap inspektorat itu tidak bekerja.

Menurut Inspektur Kota Bekasi ini, tugas yang begitu padat dengan jumlah aparat yang terbatas berinplikasi terhadap Fungsi Inspektorat dalam melakukan Kasalting, yakni:Pembinaan, Pendampingan, Edukasi, termasuk prodit audit yang juga termasuk bagian dari kasalting.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdakperin) Kota Bekasi yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Solikhin yang secara kelembagaan tercatat menerima insentif PPJ tersebut, ketika dikonfirmasi lewat telepon genggamnya terkait Audit BPKP Propvinsi Jawa Barat, semester pertama tahun 2024 yang merekomendasikan Kepwal Nomor:Nomor:970/Kep.134-BAPENDA/III/2023 tentang insentif atas pemungutan pajak dan retribusi daerah tersebut dievaluasi atau ditinjau ulang karena tidak memedomani PP Nomor:69 tahun 2010 tentang ketentuan pemberian insentif, Solikhin menganggap tidak ada masalah karena DBMSDA hanya sebagai penerima.

Menurut Solikhin, insentif tersebut diterima karyawan DBMSDA dengan cara transper dari BPKAD. Berdasarkan LHP BPKP Provinsi Jawa Barat, DBMSDA kebagian insentif sebesar Rp.6,623 Miliar. Namun Solikhin mengaku tidak tahu pasti karena insentif tersebut ditransper langsung oleh BPKAD ke Rekening masing-masing karyawan termasuk dirinya. Kemudian, sejak dirinya pindah tugas dari DBMSDA ke Disdakperin, urusan insentif PPJ tersebut tidak lagi dia ikuti.

Selain DBMSDA, tiga SKPD lainnya kebagian insentif PPJ, yakni: Sekretaris Daerah (Sekda) menerima Rp.118.892.997,-DBMSDA Rp.6.623.821.895,- BPKAD Rp.190.683.619,- dan Bapenda Rp.12.253.856.481,-. Total PPJ yang menurut BPKP Provinsi Jawa Barat diberikan kepada Pejabat dan Instansi yang tidak secara langsung berkaitan dengan pemungutan PPJ yang diatur dalam PP Nomor:69 tahun 2010, sebesar Rp.19.187.254.994,- alias rembes kemana-mana. (M. Aritonang)

Topik:

Wali Kota Bekasi Insentif PPJ Kota Bekasi