Keputusan Wali Kota Bekasi Tentang Insentif Pemungutan PPJ Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah


Kota Bekasi, MI - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Jawa Barat merekomendasikan agar Wali Kota Bekasi mengevaluasi dan meninjau kembali Keputusan Walikota (Kepwal) Nomor: 970/Kep.134-BAPENDA/III/2023 tentang pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Rekomendasi itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, smester pertama tahun 2024 Nomor:24A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024, karena Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor:970/Kep.134-BAPENDA/III/2023 tentang pemberian insentif pemungutan PPJ tersebut tidak memedomani PP Nomor:69 tahun 2010 tentang ketentuan pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Menurut catatan BPK dalam LHP tersebut, insentif atas pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) diberikan kepada pejabat dan instansi yang tidak secara langsung berkaitan dengan pemungutan PPJ yang diatur dalam PP Nomor:69 tahun 2010 tersebut.
Kondisi itu tidak sesuai dengan:
a). Undang-Undang Nomor:17 tahun 2003 tentang keuangan negara pada pasal 3 ayat (1) yang menyatakan "Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung-jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
b). PP Nomor:69 tahun 2010 tentang tatacara pemberian dan pemamfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah Pasal 1 ayat (5) yang menyatakan "Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak dan retribusi kepada wajib pajak (WP) atau wajib retribusi (WR) serta pengawasan penyetorannya".
Namun dalam pemberian Insentif pemungutan PPJ tersebut, BPK berpendapat bahwa masing-masing SKPD, yakni:Sekda, DBMSDA, Bapenda dan BPKAD tidak melakukan pemungutan, penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak dan retribusi kepada wajib pajak (WP) PPJ, serta pengawasan penyetorannya.
Akibat hal tersebut, menurut BPKP Provinsi Jawa Barat, berdampak pada belanja pegawai sebesar Rp.15.219.219.348, - berikut belanja barang dan jasa sebesar Rp.4.564.350.000, -untuk pembayaran insentif pemungutan PPJ karena tidak sepenuhnya memperhatikan prinsip efisiensi dan keekonomisan, efektivitas, transparansi, dan tanggung-jawab berdasarkan keadilan dan kepatutan.
Terhadap permasalahan itu, sesuai catatan pada LHP BPK Provinsi Jawa Barat tersebut, Pemerintah Kota Bekasi melalui DBMSDA dan Kepala Bapenda Menyatakan sependapat dan akan menindak lanjuti pemeriksaan BPK tersebut.
Berdasarkan rencana aksi, Pemerintah Kota Bekasi akan menindak lanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah terbit LHP.
Untuk diketahui, Berdasarkan LHP BPKP Provinsi Jawa Barat, tahun anggaran (TA) 2023, realisasi pendapatan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pemerintah Kota Bekasi mendapat transperan dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari PT. PLN Persero sebesar Rp.405.619.022.350,-.
Artinya, PPJ tersebut tidak perlu dipungut karena sesuai perjanjian antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. PLN (Persero), PPJ tersebut oleh PT. PLN (Persero) langsung di transper ke RKUD.
Namun, berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor:970/Kep.134-BAPENDA/III/2023 tentang pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, 4 SKPD ditetapkan menjadi penerima insentif atas pendapatan PPJ tersebut.
Masing-masing SKPD adalah: Sekretaris Daerah (Sekda) menerima dana insentif Rp.118.892.997,-DBMSDA Rp.6.623.821.895,- BPKAD Rp.190.683.619,- dan Bapenda Rp.12.253.856.481,- total insentif atas pendapatan PPJ tersebut sebesar Rp.19.187.254.994 berdasarkan LHP BPKP Jawa Barat.
Arief Maulana selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, tahun 2023 itu membenarkan menerima dana insentif pemungutan PPJ tersebut.
Menurut Arief, dana tersebut ditransper langsung oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) keRekening masing-masing karyawan di Bapenda.
Terkait tindak lanjut LHP dan persentase dana insentif kata Arief lebih tepatnya dikonfirmasi ke Inspektorat dan BPKAD. Karena berdasarkan Kepwal, dana insenti tersebut oleh BPKAD ditransper langsung ke rekening masing-masing penerima. Berapa-berapanya yang lebih tahu adalah BPKAD.
Menurut Arief, tidak ada yang salah terkait pemberian insentif tersebut, Undang-Undan pun membenarkan hal itu. Dan buktinya hingga sekarang sepengetahuannya, insentif PPJ itu masih berlanjut. Namun dia tidak bersedia jika disebut rekomendasi BPK itu tidak ditindak-lanjuti.
"Dievaluasi atau tidak, silahkan konfirmasi ke BPKAD dan Inspektorat," kata Arief kepada minitorindonesia.com, Kamis (5/6) diruang kerjanya.
Terpisah, Inspektur Kota Bekasi, Iis Wisynuwati mengatakan, sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut, pihaknya sudah menyampaikan warning kepada BPKAD dan SKPD penerima agar Insentif PPJ tersebut dihentikan. Namun Dia belum bisa memastikan, apakah sudah dihentikan atau belum.
Menurut Inspektur Pemerintah Kota Bekasi Ini, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK itu sudah dilaksanakan sesuai Instruksi Pj Wali Kota Bekasi Nomor:700.1.2/32-Itko.Set tertanggal 21 Mei 2024. Evaluasi terkait Kepwal tersebut sudah dilakukan, tetapi dibatasi kewenangan untuk menjelaskan secara detil kepada wartawan. (M. Aritonang)
Topik:
BPKP Jabar Walkot Bekasi