Kejari Mukomuko Terbitkan Surat Edaran Larangan Judol

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Juli 2024 11:55 WIB
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Radiman. (Foto: Antara)
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Radiman. (Foto: Antara)

Mukomuko, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menerbitkan surat edaran larangan terlibat dalam judi dalam jaringan atau online kepada seluruh personel yang ada di lingkungan institusi penegak hukum itu.
 
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Radiman di Mukomuko, Kamis (4/7/2024) mengatakan pihaknya menerbitkan surat edaran guna meneruskan surat edaran dari Kejaksaan Agung RI. "Khusus di lingkungan Kejari tidak diperbolehkan melakukan, terlibat, atau mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan perjudian, termasuk judi online," ucapnya.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap seluruh personel Kejaksaan Negeri Mukomuko serta memeriksa handphone setiap personel di institusi ini.

Menurut dia, jika nanti ada personel Kejari Mukomuko yang melakukan atau terlibat dalam permainan judi online maka pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dulu. "Kalau tidak bisa dibina, maka dibinasakan atau diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," paparnya.

Ia mengatakan setelah memberikan pembinaan dan sosialisasi terkait larangan judi online di internal Kejari, selanjutnya tidak tertutup kemungkinan sosialisasi ke sekolah-sekolah.

Untuk itu, katanya, pihaknya menjadwalkan untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak di daerah ini termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

"Di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ada sekolah-sekolah negeri dan swasta dan di Kemenag itu ada pesantren yang perlu mendapatkan sosialisasi hukum terkait larangan judi online dan sanksi hukum terhadap pelaku perjudian," ungkapnya.

Menurut dia, sosialisasi aturan hukum terkait larangan judi online dan sanksi hukum terhadap pelaku perjudian sejalan dengan program "Jaksa Masuk Sekolah" yang sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir ini.

Ia mengatakan tahun 2025, institusinya tetap melanjutkan sosialisasi aturan hukum ke sekolah-sekolah di daerah ini, namun belum ditentukan waktu dan tempat kegiatan sosialisasi. (AM)