Informasi yang Tidak Termasuk Dikecualikan Menjadi Dikecualikan Beppelitbangda Kota Bekasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Juli 2024 13:31 WIB
Gedung Kantor Bappelitbangda Kota Bekasi (Foto: Dok MI)
Gedung Kantor Bappelitbangda Kota Bekasi (Foto: Dok MI)

Kota Bekasi, MI - Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Bekasi melalui pejabat pengelola informasi dan dokumen (PPID) pelaksana, Lusi Silawati menyebut, konfirmasi tertulis oleh wartawan perusahaan pers harus dilengkapi foto copy akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham jika pertanyaan menyangkut komponen kegiatan dan jumlah anggaran.

"Jika pertanyaan menyangkut komponen kegiatan dan jumlah anggaran, tidak mungkin dapat kami jelaskan sekarang. Bersurat saja, itu lebih rinci apa yang akan ditanyakan," kata Lusi didampingi Gunawan selaku Analisis dan Pembangunan ketika dikonfirmasi secara lisan diruang kerjanya, Rabu (12/6/2024).

Arahan/masukan dari Seketeris Bappelitbangda selaku PPID pelaksana tersebut pun disanggupi media ini dengan mengirimkan surat konfirmasi tertulis. 

Konon, ketika surat konfirmasi tertulis Nomor:015/RED-MI/Konf/VI/2024 tertanggal 20 Juni 2024 perihal pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) tahun 2023 diterimma Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut, lagi lagi membuat persyaratan, harus dilengkapi foto copy akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham.

Permintaan Beppelitbangda yang tidak lazim dikalangan wartawan itu pun disanggupi media ini dengan mengirimkan copy badan hukum perusahaan pers PT. Media Elenora Utama sebagai penerbit Monitor Indonesia yang telah terverifikasi yang dilengkapi dengan sertifrikat Dewan Pers.

Setelah mengirimkan kelengkapan/badan hukum media ini, Bappelitbangda Kota Bekasi melalui suratnya nomor:500.12.18.1/Bappelitbangda.Set, tertanggal 3 Juli 2024 kembali menyuguhkan jawaban yang isinya tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik sebagaimana Bappelitbangda Kota Bekasi menggunakan peraturan Komisi Informasi tentang standar layanan informasi publik.

Kuat dugaan, informasi yang tidak termasuk informasi yang dikecualikan, oleh Beppelitbangda menyebut informasi itu dikecualikan sehingga tidak dapat disampaikan kepada wartawan.

Menjawab surat konfirmasi, Bappelitbangda Kota Bekasi membenarkan DBHCT untuk Kota Bekasi senilai Rp.7.949.958.000,-berdasatkan surat sekretaris daerah Provinsi Jawa Barat No.7323/KU.03.03.01/PEREK tanggal 9 November 2022 perihal penyampaian rancangan kegiatan dan penganggaran DBHCT TA-2023 yang merujuk pada surat Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa barat No.2748/KU.03.02/BID.PP, perihal perhitungan Pagu Alokasi DBHCT bagi Pemkab/Kota.

Ditanya apa isi/komponen dalam proposal yang diajukan masing-masing SKPD pengelola DBHCT yang telah terverifikasi dan disusun menjadi Rencana Kerja Penganggaran (RKP) oleh Bappelitbangda untuk diasistensi oleh Kemenkeu

Menurut Bappelitbangda dalam suratnya, proposal yang diajukan oleh Dinas/Badan/Lembaga memuat program, kegiatan, sub kegiatan, indikator, output, target, sumber dana, dan pagu.

Bappelitbangda selaku perencana/verifikator proposal kegiatan, khususnya terkait DBHCT, diminta untuk menjelaskan apa isi/komponen RKP yang telah diasistensi Kemenkeu terkait DBHCT tersebut.

Bappelitbangda selaku Verifikator, khusus DBHCT menyebut Bappelitbangda tidak bisa memberikan penjelasan secara rinci karena bukan merupakan dokumen pelaksanaan anggaran dalam APBD. Proposal dibuat sebagai dasar pengusulan kegiatan bersumber DBHCT dalam proses perencanaan TA-2023 yang selanjutnya diverifikasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemnterian Keuangan sehingga tidak dapat memberikan RKP tersebut karena bukan pelaksanaan kegiatan.

Jawaban ketiga ini munkin dapat dikatakan sangat membingungkan karena Bappelitbangda Kota Bekasi mengatakan RKP yang sudah diasistensi Kemenkeu bukan merupakan dokumen pelaksanaan DBHCT tersebut. Padahal, menurut Mereka (Bappelitbangda), DBHCT baru dapat dieksekusi/dikelola masing-masing SKPD setelah proposal yang telah diverifikasi Bappelitbangda diasistensi Kemenkeu.

Artinya, Proposal tahun 2023 tersebut menurut keilmuan sudah berobah menjdi RKP yang telah diasistensi Kemenkeu dan menjadi acuan/standan pengelolaan DBHCT tersebut, bukan lagi Proposal/perencanaan seperti apa yang menjadi alasan Bappelitbangda.

Dikonfirmasi, apa payung hukum pembentukan Keseketaritan pengelolaan DBHCT tersebut, mengapa tidak diplot pada satu Dinas/SKPD. Menurut Bappelitbangda, pembentukan kesekretariatan pengelolaan DBHCT tersebut adalah SK Walikota Bekasi Nomor:500/Kep.273-EK/VIII/2022 tentang tim koordinasi pengelolaan DBHCT.

Sekedar informasi, karena pengelolaan DBHCT ini ada kekhususan, dab terindikasi banyak kejanggalan. Mulai dari pembentukan Kesekretariatan, Pelaksanaa diduga tumpang tidih dengan pengelolaan APBD Murni/APBDT. Pelaporan tersaji dua dokumen satu kegiatan, dan bahkan isi pelaporan diduga kuat ada yang fiktif, sehingga perlu dijelaskan kepublik.

Semoga informasi ini tidak benar, dan sikap Bappelitbangda tidak merupakan cara untuk mempersulit penelusuran pengelolaan DBHCT tersebut. (MA)