Polres Jayapura: Bahaya Mengemudi dalam Keadaan Ngantuk

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Juli 2024 16:57 WIB
Daihatsu Pickup PA 8005 AD mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Sentani. (Foto: Antara)
Daihatsu Pickup PA 8005 AD mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Sentani. (Foto: Antara)

Sentani, MI - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura mengingatkan bahaya mengemudi kendaraan baik roda dua atau roda empat dalam keadaan mengantuk.

Imbauan ini menyusul terjadinya kasus kecelakaan lalulintas tunggal Daihatsu Pickup PA 8005 AD yang terjadi di Jalan Raya Sentani Abepura tepatnya di depan Pertamini Kampung Harapan, sebelum Polsek Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Selasa (9/7/2024).

Kepala Kesatuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Jayapura AKP Baharudin Buton di Sentani, Selasa mengatakan pengemudi roda dua, empat maupun truk besar harus benar-benar dalam kondisi yang baik ketika mengemudikan kendaraan.

“Hal ini supaya dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan ketika berkendara di jalan raya supaya tidak menyusahkan diri maupun orang lain,” ujarnya.

Menurut kasatlantas, kejadian kecelakaan terjadi di jalan raya biasanya disebabkan sopir mengantuk, dalam pengaruh minuman beralkohol maupun ketidakhati-hatian. “Kami sangat berharap kecelakaan tidak sampai terjadi di jalan raya sehingga sopir dapat kembali dengan selamat dan berkumpul dengan keluarga,” imbuhnya.

Dia menjelaskan ketika sopir mengantuk sebaiknya tidak usah melanjutkan perjalanan lebih baik beristirahat sejenak di pinggir jalan, kemudian dilanjutkan kembali. “Sesibuk apapun kita, sepadat apapun pekerjaan sebaiknya mementingkan keselamatan, dimana ketika tubuh lelah dan mengantuk langkah baiknya adalah istirahat,” tuturnya.

Dia mengharapkan kepada masyarakat supaya tidak mengkonsumsi minuman beralkohol ketika mengemudi kendaraan roda dua maupun empat. “Angka kecelakaan pada triwulan kedua mencapai 70-80 kasus, dan itu rata-rata kecelakaan tunggal, tabrakan yang disebabkan sopir lalai dan mabuk,” terangnya. (AM)