Sinergitas Bea Cukai Sidoarjo Bersama Pemerintah Daerah Berantas Rokok llegal

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 15 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Pemusnahan barang kena cukai ilegal di depan Pendopo Graha Majatama, Pemkab Mojokerto (Foto: Istimewa)
Pemusnahan barang kena cukai ilegal di depan Pendopo Graha Majatama, Pemkab Mojokerto (Foto: Istimewa)

Mojokerto, MI - KPPBC TMP B Sidoarjo bersama Bupati Mojokerto, Pj Wali Kota Mojokerto, Jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, serta Kasatpol PP Kabupaten dan Kota Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya, Rabu (14/8/2024) melakukan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. 

Dilaksanakan di lokasi PT HAN Mojokerto, sementara seremoni digelar dari Pendopo Graha Majatama, Kantor Bupati Mojokerto. 

Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menyampaikan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal bersama ini, merupakan potret sinergi Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah, khususnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 

(DBHCHT) untuk pemberantasan rokok ilegal.

 “Barang yang dimusnahkan merupakan BMN hasil penindakan atas barang dikuasai negara (BDN) periode Desember 2023 s.d. Juli 2024. Sebanyak 11.173.436 batang rokok, 1.500 kg TIS, dan 

338,7 liter MMEA akan dimusnahkan. Total perkiraan nilai barang yang akan dimusnahkan sebesar Rp. 14.555.424.180,- dan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 8.431.199.056,-.”jelasnya.

Lebih lanjut Rudy mengatakan, sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di bidang cukai di beberapa wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo yakni di Kabupaten Sidoarjo, 

Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto. 

“Dengan modus pelanggaran antara lain, Menggunakan pita cukai yang sudah dipakai (bekas), Menggunakan pita cukai palsu, Menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya (misal rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT), Menggunakan pita cukai salah personalisasi (misal rokok Perusahaan X dilekati dengan pita cukai Perusahaan Y),Tanpa dilekati pita cukai,” urainya.

“Atas penindakan di bidang cukai tersebut telah ditindaklanjuti dengan Penyidikan di bidang cukai, Pengenaan sanksi administrasi berupa denda, ultimum remedium sebagai fiscal recovery, Dinyatakan sebagai barang milik negara apabila pelaku pelanggaran tidak dikenal / tidak ditemukan selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat persetujuan / izin dari instansi terkait,” katanya panjang lebar.

Rudy berharap semoga sinergi ini bisa terus kita lakukan untuk berantas barang kena cukai ilegal.

Sementara itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengucapkan terimakasih telah dipercaya dan diberikan kesempatan menjadi tempat pemusnahan barang bukti terkait pemberantasan rokok cukai ilegal dan minuman beralkohol atau barang kena cukai ilegal,” ucapnya.

Ia menuturkan ke depan agar tetap bersinergi dan kolaborasi, memikirkan bagaimana menekan emisi melalui pembakaran.

"Semoga kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal menjadi langkah bersama meningkatkan kesadaran masyarakat dan menyelamatkan uang negara, selanjutnya bersama sama kita memberantas cukai ilegal, dengan pengendalian kita bersama,” pungkas Bupati Ikfina. (Pra)