Diduga Jurnalis Mendapat Ancaman dari Oknum ASN Berpengaruh di Maluku Utara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Agustus 2024 20:59 WIB
Risno Rasai, wartawan Marasai.id (Foto: MI/Rais Dero)
Risno Rasai, wartawan Marasai.id (Foto: MI/Rais Dero)

Sofifi, MI – Kasus ancaman terhadap wartawan kembali mencuat, kali ini menimpa Risno Rasai, jurnalis dari media lokal marasai.id. 

Risno diduga diancam oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kekuasaan dan pengaruh signifikan di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Dugaan ini mencuat setelah sebuah pesan singkat yang sarat dengan makna ancaman diteruskan kepada Risno oleh salah seorang teman dekatnya.

Oknum ASN tersebut diketahui memiliki peran strategis di OPD tempatnya bekerja, terutama dalam pengelolaan anggaran yang mencapai ratusan miliar rupiah. 

Pengaruh dan kekuatan finansial yang dimilikinya diyakini menjadi alasan keberaniannya untuk mengancam Risno secara terang-terangan.

“Jangan lupa kirim salam Risno, qt deng dia pe urusan balong selesai. Dan jangan heran satu dua hari Risno dapat apa yang dia biking deng ngana. Sampaikan qit pe salam,” demikian isi pesan yang diteruskan kepada Risno, menandakan adanya niatan yang serius dari sang ASN.

Risno menyampaikan kepada monitorindonesia.com bahwa ia menafsirkan pesan tersebut sebagai ancaman serius terhadap dirinya. 

"Saya menganggap hal ini sebagai ancaman terhadap saya, namun ancaman seperti apa saya juga belum tahu persis," ungkapnya dengan nada khawatir saat ditemui di Sofifi, Kamis (22/8/2024).

Risno menambahkan bahwa kalimat-kalimat dalam pesan tersebut sarat dengan isyarat yang dapat dimaknai sebagai bentuk intimidasi. 

“Saya bisa menerjemahkannya seperti itu, karena kata-katanya tersebut bisa dinilai dan dimaknai sebagai sebuah ancaman,” ujarnya.

Risno bukanlah wartawan sembarangan. Sebagai jurnalis investigatif, ia telah melakukan berbagai penelusuran mendalam di salah satu OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Penyelidikannya mencakup dugaan pungutan liar, suap terkait fee proyek, serta sejumlah pembangunan mega proyek yang berada di bawah kendali OPD tersebut, serta beberapa masalah lainnya.

Temuan-temuan Risno telah mengejutkan berbagai pihak di lingkungan pemerintahan, terutama karena OPD tersebut memiliki peran yang sangat menentukan bagi OPD lainnya di Provinsi Maluku Utara.

Lebih jauh lagi, OPD tersebut juga diduga menjadi sarang bagi pelaku-pelaku perampokan uang rakyat dengan berbagai macam cara. 

Para pelaku diduga menggunakan kekuasaan dan jaringan mereka untuk memanipulasi anggaran serta meraup keuntungan pribadi dari proyek-proyek pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. 

Dugaan ini menambah bobot temuan Risno, memperjelas betapa dalamnya masalah dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah oknum di lingkungan pemerintahan daerah.

Sampai berita ini diterbitkan, ASN yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan ancaman terhadap Risno. 

Pihak monitorindonesia.com telah berusaha menghubungi ASN tersebut melalui panggilan telepon, namun belum mendapatkan tanggapan. 

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang tanggung jawab dan transparansi para pejabat publik dalam menghadapi isu-isu yang meresahkan masyarakat.

Dugaan ancaman yang dialami Risno menambah panjang daftar kasus intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia. 

Dalam beberapa tahun terakhir, kekerasan dan ancaman terhadap jurnalis semakin sering terjadi, terutama bagi mereka yang melakukan investigasi mendalam terhadap isu-isu yang melibatkan kepentingan besar.

Komunitas pers di Maluku Utara dan nasional diharapkan menanggapi serius masalah ini, karena ancaman ini merupakan bentuk upaya pembungkaman terhadap jurnalisme yang kritis dan independen. 

Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang, serta menodai upaya penegakan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Risno, meski khawatir dengan keselamatannya, menyatakan bahwa ia tidak akan berhenti dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. 

“Saya hanya ingin menjalankan tugas saya sebagai wartawan, mengungkap kebenaran demi kepentingan publik,” tegasnya.

Kasus ini diharapkan mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang, terutama dalam melindungi kebebasan pers dan menjamin keamanan bagi para jurnalis. 

Ancaman terhadap wartawan tidak hanya mengancam individu, tetapi juga mengancam kebebasan informasi dan hak publik untuk mengetahui kebenaran. (Rais Dero)

Topik:

Maluku Utara Jurnalis Maluku Utara ASN Maluku Utara