KPU Jakarta Tetapkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah 7,5 Persen


Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur sebesar 7,5 persen dari suara yang sah.
Penetapan itu sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Pada putusan itu dijelaskan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.
"Persyaratan pengajuan pasangan calon provinsi partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta paling sedikit 7,5 persen dari suara yang sah di provinsi DKI Jakarta," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).
Karena itu, bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan syaratnya harus bisa mengumpulkan paling tidak 454.885 suara sah di DKI Jakarta.
Sedangkan untuk suara yang sah di tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah 6.067.241. "Syarat minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu anggota DPRD tahun 2024 sebagaimana dimaksud paling sedikit 454.885 suara sah di provinsi DKI Jakarta," katanya.
Selain itu, lanjut Wahyu, batas usia calon kepala daerah, Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, menyebutkan, usia paling rendah calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu 30 tahun. Sedangkan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati minimal 25 tahun.
"Iya benar (kedua Putusan MK) diakomodir, kan ini sesuai Putusan MK," kata Astri.
Sebelumnya, MK telah memutuskan dengan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Begitu pula dengan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang pembacaan putusan.
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," lanjutnya. (Sar)
Topik:
KPU Jakarta KPU PilkadaBerita Terkait

Prabowo dan DPR Didesak Rekomendasikan DKPP Berhentikan Komisioner KPU, Acap Kali Bikin Keputusan Kontroversial
22 September 2025 13:40 WIB

Dede Yusuf Akan Pertanyakan Dokumen Capres/Cawapres Yang Tidak Bisa Diakses Publik Ke KPU
15 September 2025 22:03 WIB