Anggaran Publikasi Miliaran Rupiah Diduga Ajang KKN hingga Menuai Kontroversi Para Awak Media: Ada Apa dengan Diskominfo Purwakarta?


Purwakarta, MI - Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Purwakarta, tahun anggaran 2024 yaitu, anggaran murni APBD Purwakarta, konon dari hasil penelusuran awak media serta dari keterangan dan data yang ada, terdapat temuan maupun indikasi atau kejanggalan termasuk kecurangan yang tidak sesuai aturan.
Contohnya, seperti hal keterbukaan terhadap media-media atau para kuli tinta (wartawan daerah-red). Upaya penelusuran yang dilakukan awak media di lapangan dan kemudian sesuai keterangan rekan-rekan media atau wartawan di Kabupaten Purwakarta.
Hal ini suatu kondisi yang sangat miris, dan disayangkan anggaran publikasi yang dikelola dinas komunikasi dan informatika, bersumber dari APBD Purwakarta tahun 2024, kian menjadi "bancakan."
Anggaran APBD pada Tahun 2024 telah dibahas pada pengkajian hingga ketuk palu oleh DPRD Kabupaten Purwakarta serta disetujui oleh Banggar DPRD pada waktu itu, yang mana hal ini hanya untuk anggaran publikasi saja.
Menurut keterangan serta berdasarkan data yang ada pada rekan-rekan media atau wartawan Kabupaten Purwakarta, konon anggaran tersebut mencapai besaran nilai hingga Rp 2 miliar lebih khusus untuk anggaran publikasi, sesuai dari hasil konfirmasi salah satu awak media, melalui WhatsApp, Selasa (3/9/2024).
Salah seorang awak media berupaya menanyakan kepada anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, melalui salah satu anggota Banggar pada saat itu, Warseno dari Fraksi PDI-Perjuangan, belum mendapatkan respons sampai berita ini dimuat dan diterbitkan.
Dalam upaya serta tujuan guna menjaga keharmonisan dan sinergitas para insan pers (wartawan-red), yang berkenaan dengan kondisi ini, Kepala Dinas Kominfo Bapak Rudi Hartono, berkenaan pada hal ketidakterbukaan pada informasi publik saat menjalankan tupoksinya, disayangkan tidak berjalan sesuai pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara dalam hal upaya yang dilakukan oleh awak media, mencoba menanyakan kepada salah seorang pemerhati media-media dan insan Pers Purwakarta (wartawan-red), Ketua DPC Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Purwakarta, Dedi Pranata Hutagalung, menyampaikan, kejadian ini memang sangatlah memprihatinkan.
"Saya ketua organisasi yang berprofesi sebagai wartawan juga menyampaikan kepada media rekan-rekan insan pers, yang bekerja di wilayah Kabupaten Purwakarta, kondisi ini tentunya sangat tidak elok dipandang," katanya.
"Bagaimana bisa, seorang Kepala Dinas Kominfo tidak transparan saat menjalankan tupoksinya terkait pengelolaan anggaran yang mencakup kinerja wartawan di bidang publikasi dan informasi, mengapa sampai hal ini dapat terjadi," tambahnya.
Kemudian ada apakah sebenarnya yang terjadi pada Diskominfo, sehingga anggaran publikasi untuk media direalisasikan tidak dijalankan secara terbuka ataupun transparan.
"Toh itu kan anggaran publikasi yang dikelola Diskominfo, harusnya dipergunakan serta direalisasikan untuk media," ungkapnya.
Hal-hal yang menjadi persoalan pada kondisi ini adanya kekhawatiran, kejanggalan teknis dan mekanisme penyerapan dan realitas anggaran tersebut.
Dedi menegaskan, bahwa anggaran publikasi Diskominfo kepada media rekan-rekan insan pers, semestinya Kadis Kominfo Rudi Hartono, seharusnya memiliki kemampuan untuk merangkul rekan-rekan pers.
Jika pada kejadian atas persoalan ini tidak segera mendapatkan win-win solution dan handling objection, maka terus terang saja Dedi katakan kepada rekan-rekan insan pers anggaran publikasi yang di anggarkan, melalui rapat anggaran di DPRD dan telah diajukan pihak eksekutif melalui diskominfo pada usulan serta pengajuan anggaran kemudian telah disetujui DPRD Kabupaten Purwakarta.
"Kok iya, bisa anggaran Diskominfo untuk publikasi dipergunakan hingga kemudian dinikmati oleh media atau wartawan insan pers di luar Kabupaten Purwakarta, tentunya hal ini sangat janggal loh".
"Masa iya, berdasarkan pada data dan berkas yang saya lihat dari ekspose atau publikasi yang telah tayang hal ini tidak masuk pada katagori pelaksanaannya seharusnya, terlebih dilihat pada pembayaran pada pekerjaan publikasi yang sudah disetujui oleh Diskominfo," timpalnya.
Lalu pada persoalan yang sama bagaimana bisa, aplikasi Instagram dan TikTok masuk dalam kategori satuan kerja sama yang dibuat oleh rekan-rekan media insan pers di Purwakarta.
"Coba kita perhatikan aplikasi IG dan TikTok apakah juga termasuk perusahaan redaksi? Nah hal ini sangat disangkan, jika dilihat pada maksud ataupun tujuan awal pada anggara publikasi yang dikelola pada Diskominfo Kabupaten Purwakarta."
Seyogyanya, timpa Dedi, Kadis Kominfo seharusnya mengevaluasi serta mengkroscek ulang, jangan sampai anggaran publikasi dijadikan "bancakan" oleh para oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab, hal ini menjadi pertanyaan para awak media lainnya, bagaimana dengan rekan-rekan insan pers di Purwakarta.
'Ini harus menjadi perhatian yang serius oleh Bapak Benni Irwan selaku Pj. Bupati Purwakarta, sebagai penerangan di Kementerian Dalam Negeri Pusat, hai ini seharusnya menjadi kewaspadaan yang tinggi, khususnya kepada kepala Dinas Kominfo Purwakarta, kita punya pejabat handal dalam penerangan, dalam hal ini lebih cenderung dekat pada rekan-rekan media atau Insan Pers," tegas Dedi. (Dayan S)
Topik:
Diskominfo Purwakarta