Apa yang Salah? Proyek Rp 2,8 Miliar DKP Malut Gagal Dilelang!


Sofifi, MI – Proses tender proyek rehabilitasi infrastruktur Pelabuhan Perikanan Bacan di Halmahera Selatan, yaitu Pembangunan Jalan dan Drainase PP Manitinting yang diinisiasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengalami kegagalan setelah dua kali dilakukan tanpa ada peserta yang memenuhi syarat.
Proyek senilai Rp Rp. 2.8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), harus dihentikan karena keterbatasan waktu dan tidak adanya perusahaan yang lolos kualifikasi.
Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Abdul Farid Hasan, pada Selasa, 17 September 2024 di Sofifi, menjelaskan bahwa kegagalan ini disebabkan oleh tidak adanya peserta yang memenuhi kriteria tender.
"Sangat disayangkan, Pembangunan Jalan dan Drainase PP Manitinting sudah dua kali tender dilakukan, tapi tidak ada satu pun peserta yang memenuhi syarat. Waktu yang tersedia sudah habis, sehingga proyek ini terpaksa dihentikan," ungkapnya.
Proyek rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Drainase PP Manitinting Pelabuhan Perikanan Bacan ini sangat penting bagi kegiatan perikanan di wilayah Halmahera Selatan.
Pelabuhan tersebut berperan vital dalam mendukung sektor kelautan dan perikanan di daerah itu, namun kini masa depan proyek tersebut menjadi tidak pasti setelah gagal ditenderkan.
Di sisi lain, Abdul Farid menegaskan bahwa proyek-proyek lainnya yang menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) telah berhasil ditenderkan dan sudah berkontrak.
Total proyek yang berhasil berkontrak mencapai Rp 141 miliar, termasuk proyek di bidang kesehatan dan konsultan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Total paket proyek yang sudah berkontrak mencapai Rp 141 miliar, termasuk beberapa proyek di Rumah Sakit," ungkap Abdul Farid.
"Beberapa proyek konsultan PUPR bahkan kami tenderkan lebih awal untuk persiapan pelaksanaan di tahun 2025."
Dengan adanya langkah strategis ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa pelaksanaan proyek pada awal tahun depan dapat berjalan lebih cepat dan efisien tanpa perlu menunggu proses tender ulang.
Abdul Farid menegaskan bahwa pembatalan proyek rehabilitasi Pelabuhan Perikanan Bacan merupakan upaya menjaga integritas dalam proses pengadaan. "Daripada memenangkan peserta yang tidak memenuhi syarat dan berisiko menimbulkan masalah hukum, kami lebih memilih membatalkan proyek ini. Proses pengadaan harus bersih dan sesuai aturan, meskipun proyek ini sangat penting."
Keputusan ini memperlihatkan komitmen pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menjaga agar setiap proyek berjalan sesuai prosedur hukum, meskipun harus menghadapi tantangan dalam pelaksanaannya. (Rais Dero)
Topik:
DKP Maluku Utara Maluku Utara