Dishub Sumut Temukan 7 Pengemudi Positif Narkoba Saat Ramp Check Nataru

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 5 Desember 2024 18:59 WIB
Dishub Sumut Saat Gelar Ramp Check Nataru [Foto: Repro]
Dishub Sumut Saat Gelar Ramp Check Nataru [Foto: Repro]

Medan, MI - Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut dan pihak terkait lainnya menemukan tujuh pengemudi positif narkoba dalam inspeksi keselamatan (ramp check) menjelang musim mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Agustinus, menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan pengemudi dalam memastikan keselamatan perjalanan para pemudik.

"Pentingnya pemeriksaan kesehatan bagi pengemudi. Hasil ramp check sementara ditemukan sebanyak tujuh orang pengemudi dinyatakan positif terkontaminasi narkoba," ujar Agustinus pada kegiatan tersebut, di Medan, Kamis (5/12/2024).

Pengemudi yang dinyatakan positif narkoba tersebut teridentifikasi melalui tes urine yang dilakukan oleh BNN di beberapa terminal di wilayah Sumut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keselamatan perjalanan masyarakat selama periode mudik Nataru.

Dia menjelaskan para pengemudi yang dinyatakan positif narkoba tersebut berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional di sejumlah terminal di Sumut.

Agustinus menyebutkan tujuh supir yang dinyatakan positif narkoba itu ditemukan di Terminal Pematangsiantar sebanyak dua orang , Medan satu orang, di UPPKB PAL XI Kota Padang Sidempuan tiga orang, Rantau Parapat dan Labuhan Batu masing masing satu orang.

Agustinus juga menambahkan bahwa para pengemudi yang terbukti positif narkoba akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk menentukan tingkat ketergantungan terhadap narkotika.

"Kami ingin memastikan kendaraan laik jalan dan pengemudi dalam kondisi prima dan bebas narkoba agar perjalanan pemudik aman dan lancar," katanya.

Agustinus menjelaskan bahwa ramp check ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut, Jasa Raharja, Dinas Kesehatan, UPTD Dishub Sumut, KSOP, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia menegaskan akan ada tindakan tegas terhadap operator angkutan yang mengabaikan kesehatan pengemudi dalam menyambut arus mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

"Kalau dari sisi Pemerintah Provinsi Sumut, kita menyatakan khusus angkutan kota dalam provinsi (AKDP) akan diberikan teguran kepada operator untuk tidak mempekerjakan pengemudi atau awak yang bersangkutan, sampai dia dinyatakan sembuh oleh BNN yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan. Operator wajib menyediakan sopir atau awak pengganti untuk melanjutkan perjalanan," tuturnya.

Kegiatan inspeksi keselamatan itu dilakukan secara serentak dimulai sejak 3 - 7 Desember 2024 di sejumlah Terminal Tipe A dan Tipe B se-Sumut.

"Pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi, fisik kendaraan, serta kompetensi dan kesehatan awak angkutan," tutupnya.

Topik:

narkoba pengemudi dishub-sumut bnn pengemudi-positif-narkoba agustinus