APH Harus Tindak Lanjuti Dugaan Kongkalikong Perumda TKR dengan PT TKCM soal Proyek Pemkab Tangerang

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Mei 2024 13:56 WIB
Sofyan Safar Dirut Perumda TKR Tangerang (Foto: Istimewa)
Sofyan Safar Dirut Perumda TKR Tangerang (Foto: Istimewa)

Tangerang, MI - Pengamat kebijakan publik, Riyan menilai wajar saja masyarakat menduga proyek yang menggunakan APBD Pemkab Tangerang terbilang buncit dan bernuansa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pasalnya tidak terdapat kontrak terbaru padahal sudah habis masa kontrak PT TKCM dengan Perumda TKR.

“Sesuai perjanjian kerja sama antara TKR Perumda dan PT TKCM selama 15 tahun dari 11Juni 2004 hingga 11 Juni 2019 namun fakta nya PT TKCM hingga tahun 2022 saat ini masih mengerjakan pemasangan Pipa di Lingkungan Karawaci Kota Tangerang,” ungkap Riyan, Senin (6/5/2024).

Dikatakan, konon pada waktu itu 4 tahun pertama PT TKCM itu memiliki investasi sebesar Rp 62,3 miliar, disayangkan sampai saat ini, Perumda TKR tidak mengumumkan berapa besaran dana yang terpakai dan tersisa

“Selain tidak adanya kontrak terbaru antara TKR dan PT TKCM wajar saja publik mempertanyakan kemana saja aliran dana Rp 62,3 miliar dan berapa dana yang tersisa, hal itu apakah Bupati Tangerang yang harus menjawab atau petinggi Direksi Perumda TKR, yaitu Yadi Tevriyadi (Direktur Teknik), Sofyan Sapar (Dirum) dan Sani Tora Wicaksono (Dirum) sengaja diam menutup rapat-rapat kerja sama tanpa kontrak itu,” beber Riyan.

Menurutnya, kabar yang berkembang di lingkungan TKR, pada tahun 2004 yang lalu, PT TKCM, adalah perusahaan patungan antara PT Tanah Alam Makmur dan PT Tirta Bangun Nusantara, kemudian mendapat mandat dari TKR, untuk mengerjakan rehabilitasi dan peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Air Cikokol hingga tahun 2019.

“Perusahaan kongsi itu mendapat proyeksi rehabilitasi pabrik, pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit, eksisting, peningkatan kapasitas produksi dari 950 l/detik menjadi 1.275 dengan masa kontrak 15 tahun,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, bahwa kontrak proyek buncit itu digadang-gadang agar PDAM TKR mampu menyediakan air bersih lebih berkualitas dan meningkatkan wilayah layanannya dilingkungan Kabupaten Tangerang.

“Ketentuan kontrak ditandatangani tanggal 11 Juni 2004 antara Direktur Utama PDAM, H.Utar Sutarya dan Hubert Broux selaku Presiden Komisaris PT Enviro Nusantara (sebelum dialihkan ke PT Tirta Bangun Nusantara,” jelasnya.

Dengan begitu lanjut Riyan, proyek pemasangan pipa di tahun 2022 yang dikerjakan oleh PT TKCM itu dapat diduga kuat cacat hukum karena tidak melalui proses tender dan jika pihak TKR berdalih melakukan penunjukan langsung ke PT TKCM pastinya tidak sesuai mekanisme karena kontrak kerja sama kan sudah habis masa waktu (2019).

“Semenjak habis masa kontrak ditahun 2019 yang lalu, banyak yang tersembunyi dari kasus itu, tentu harus diungkap aparat hukum (APH) dalam proyek pemasangan pipa yang dikerjakan oleh PT. TKCM yaitu berapa anggaran pekerjaan lalu darimana anggaran tersebut didapatkan, kapan tender proyek itu diumumkan,” tukasnya.

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp kepada Sofyan Safar sebagai Dirut PDAM TKR soal apakah Perumda Tirta Kerta Raharja masih kerja sama dengan PT. Tirta Kencana Cahaya Mandiri (TKCM)? Berapa lama untuk kerja sama antar Perumda Tirta Kerta Raharja? dan berapa nilai investasi yang diberikan oleh PT. Tirta Kencana Cahaya Mandiri (TKCM) kepada Perumda Tirta Kerta Raharja? Tidak menjawab sama sekali.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait