Lelang Saham PT Gunung Bara Utama Diduga Rugikan Negara Rp 9 Triliun, KPK Diminta Usut

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Mei 2024 13:18 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), bersama-sama sejumlah elemen NGO dan tokoh penggiat anti korupsi, akan menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang  Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 paket saham PT Gunung Bara Utama oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, yang dimenangkan PT Indobara Utama Mandiri (IUM) sebuah perusahaan non tambang  yang  didirikan tanggal 09 Desember 2022 atau 10 hari sebelum Penjelasan Lelang (aanwijzing) pertama. 

 PT Indobara Utama Mandiri, perusahaan pemenang lelang barang rampasan benda sita korupsi PT Asuransi Jiwasraya, adalah satu-satunya peserta lelang yang melakukan penawaran satu paket saham PT Gunung Bara Utama sebesar Rp1,945 triliun atau sesuai harga limit lelang.

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung saat melakukan lelang aset milik para terpidana perkara pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya. (Dok: Kejagung)
Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung saat melakukan lelang aset milik para terpidana perkara pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya. (Foro: Dok Kejagung)

Koalisi Sipil Selamatkan Tambang itu dikoordinatori oleh Ronald Loblobly, lalu ada Faisal Basri (INDE), Sugeng Teguh Santoso (Ketua IPW), Melky Nahar (JATAM) Boyamin Saiman (MAKI), Deolipa Yumara (Praktisi Hukum), Rahma Sarita (Penggiat Anti Korupsi), YLBHI, ICW dan FITRA.

KSST menduga PT IUM terindikasi memang sengaja “dipersiapkan” untuk dijadikan pemenang lelang sebagai peserta tunggal, dengan harga penawaran Rp. 1,945 triliun, sesuai harga limit lelang yang ditentukan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, selaku penjual, yang mendapat persetujuan dari Jampidsus Kejagung RI. 

"Diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp. 9 Triliun, serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp. 10,728 Triliun menjadi tidak tercapai," tulis KSST dalam pernyataannya dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (15/5/2024).

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT. GBU, diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. 

"Nilai pasar  wajar (fair market value) satu paket saham   PT. GBU pada kisaran Rp. 12 Triliun,  direndahkan menjadi Rp. 1,945 Triliun. Dalam dugan tindak pidana korupsi ini telah menguntungkan dan memperkaya AH, mantan narapidana kasus  korupsi suap, pemilik PT. MHU dan MMS Group.  AH, BSS dan YS merupakan Beneficial Owner  dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM sebenarnya," ungkap KSST.

Uang PT. IUM untuk membayar lelang bersumber dari pinjaman   PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp. 2,4 triliun. 

Tahapan dugaan pidana korupsi, menurut KSST bermula tatkala Kapus PPA Kejagung RI berencana akan melelang pemenang lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT. Gunung Bara Utama sebanyak 1.626.383 lembar saham, yang terdiri dari 409.642 lembar saham milik  PT. Black Diamond Energy sesuai sertipikat/surat kolektif saham Nomor 1 tanggal 5 Juli 2019 – 1.216.741 lembar saham milik PT. Batu Kaya Berkat, sesuai sertipikat/surat kolektif saham Nomor 2 tanggal 5 Juli 2019. 

Selanjutnya, 10 hari sebelum Penjelasan Lelang (aanwijzing) pertama yakni  pada tanggal 09 Desember 2022, AH diduga mendirikan PT. IUM, sebagai persiapan lelang dengan menunjuk sejumlah nominee  atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek Personality dan Party untuk duduk selaku direksi, komisaris, pemegang saham di perseroan.

Dan pemegang sahamnya yang diatasnamakan  PT. MPN dan PT. SSH. Nominee  VN, yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9% PT. MPN dan PT. SSH misalnya, berdasarkan Laporan Pajak Pribadi tahun 2022, hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 137 juta, dan mempunyai hutang kredit sebuah sepeda motor seharga   Rp. 20 juta. 

“VN memiliki hubungan istimewa tertentu dengan AH. Ayah VN bernama RN puluhan tahun berkerja sebagai Satpam pada keluarga AH. Pada tahun 2015, VN tercatat menjadi nominee AH dalam skandal Panama Papers, sebagaimana list pada urutan nomor 975. AH, YS, BSS bersama-sama RBT dan HM, tersangka korupsi Tata Niaga Timah, juga adalah pemilik PT. MHU," jelasnya.

Kemudian, pada tanggal 31 Mei 2023, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, memasang Iklan Pengumuman Lelang hanya satu kali di Harian Rakyat Merdeka.

Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 55 huruf a. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, minimal sebanyak dua kali. 

Harian Rakyat Merdeka tidak  beredar di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan pasal 60 angka (1)  PMK RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, suratkabar yang digunakan untuk mengumumkan lelang  harus  terbit dan/atau beredar di kota atau kabupaten Barang berada.

Pada tanggal 6 Juni 2023, dengan dihadiri oleh Kajari Jakarta Pusat, Hari Wibowo, Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional PPA, Silvia Desty Rosalina, Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang DKJN, Diki Zenal Abidin, Kepala KPKNL, Karman, dan Perwakilan dari Ditjen Minerba, dilaksanakan Penjelasan Lelang (aanwijzing) Lelang Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi .

Dan Pencucian Uang atas nama Terpidana Heru Hidayat, berupa satu paket saham PT. Gunung Bara Utama sebanyak 1.626.383 lembar saham, yang terdiri dari 409.642  lembar saham milik PT. Black Diamond Energy sesuai sertipikat/surat kolektif saham Nomor 1 tanggal 5 Juli 2019 – 1.216.741 lembar saham milik PT. Batu Kaya Berkat, sesuai sertipikat/surat kolektif saham Nomor 2 tanggal 5 Juli 2019, dengan disebutkan Nilai Limit sebesar  Rp. 1.945.000.000.000 dan Uang Jaminan Lelang sebesar Rp. 900 miliar.

Nilai Keekonomian PT GBU

Konsesi tambang batubara PT. GBU, yang terletak di Kabupaten Kutai Barat, Prov. Kalimantan Timur itu memiliki cadangan Resources 372 juta MT dengan (Total Reserves) sebanyak 101.88 juta MT, berdasarkan Laporan JORC Compliant Statement Of Measured Resources Of Coal Insitu and Proven Reserves (Resource, Reserve, FS Tambang) Desember Tahun 2012, SR 5-7, dengan kalori berkisar 5.500 – 5.300 Kcal/kg (GAR), TS 0,8, Ash 7.

Sedangkan berdasarkan penilaian pihak pemenang lelang dalam hal ini MMS, sebagaimana yang tertulis dalam Resources Company Profile 2023, Total Reserves PT. GBU sebanyak 70.68 juta MT. 

Memakai pendekatan metode Stripping Cost dari jumlah unit produksi (the units of production method) maupun berdasarkan perkiraan Proporsi Cadangan Batubara, dari persepektif resources, dengan asumsi harga batubara sebesar Usd 70 per MT, apabila di take over pada saat lelang dilakukan, PT. GBU memiliki nilai pasar  wajar lebih dari sebesar (Usd 8 X 70.68 juta MT) = Usd 568,44,- atau setara dengan Rp. 8,481 triliun. 

Nilai tersebut dapat lebih besar, mengingat Harga Acuan - Ditjen Minerba – ESDM (HBA) pada saat dilakukan lelang tanggal 8 Juni 2023, harga batubara PT. GBU USD 151,34 per metric ton.

PT. GBU memiliki fasilitas pertambangan dan infra struktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 bernilai Rp. 1,770 triliun. 

Nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, lantaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar Usd 100 juta dan/atau setara  Rp. 1,4 Triliun kepada PT. GBU melalui PT. Trada Alam Mineral Tbk (TRAM), untuk membangun jalan hauling dari PT. GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group. 

Kelompok Adaro Group yang berkepentingan dan berminat dibalik peminjaman dana u s d  1 0 0  j u t a tersebut, karena memiliki potential target membawa batubara melewati jalan hauling PT. GBU sebanyak 600.000.000 MT, batubara yang bersumber dari: PT. Maruwai Coal, PT. Laung Tuhup Coal, PT. Jangkat Jaya, PT. Panca Prima Mining,  dan PT. Bumi Artha Kutai Jaya. 

Sehingga berdasarkan fakta ini nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infra struktur milik PT. GBU adalah sebesar Rp. 3,170 triliun. 

Kapasitas PT. GBU dalam bisnis logistik tambang dan/atau  Hauling Road sepanjang 64 Km dapat dilalui Double Trailer 160 T, mampu mencapai sebanyak  20.000.000 MT per tahun. Antara lain batubara yang berasal dari PT. GBU (PT. Delta Samudra, PT. Berkat Bara Jaya d/h  PT. Cipta Wahana Artha, dan PT. Batu Kaya Energi). 

Lalu  batubara berasal dari konsesi PT. Manoor Bulatn Lestari, PT. Citra Dayak Indah, dan PT. Firman Ketaung Perkasa. Dengan asumsi jumlah batubara  perusahan-perusahaan yang  memakai  fasilitas pertambangan dan infra struktur da/atau  Hauling Road sepanjang    64 Km dan Jetty  sebanyak 20 juta MT, dengan tarif fee sebesar  Rp. 123.000.- per MT maka secara bisnis PT. GBU berpotensi mampu mendapatkan  tambahan pendapatan  sebesar Rp. 2,460 triliun. 

Berdasarkan proyeksi perhitungan tahun 2018, dari bisnis insfrastruktur dan Hauling Road, PT. GBU membukukan pendapatan sebesar Usd 98,608,125 atau setara Rp. 1,479 Triliun, dengan sales volume batubara sebanyak 12,500,000 MT. 

PT. GBU memiliki property lainnya yang dapat memberikan nilai tambah, seperti; 

(1) Jetty/Port di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat

(2) Jetty/Port yang terletak di jalan tanpa nama Muara Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat

(3) sebanyak 28 Bidang Tanah yang terletak di Jetty & Hauling di Desa Empakuq, Muara Bunyut, Sempan, Lumpat Dahuq, Mantar, Kec. Melak Damai, Nyuatan, Kab. Kutai Barat, 

(4) Coal Getting sejumlah 116.100,7 metric ton 

(5) Bangunan Gudang Handak seluas 1026 m2 beserta seluruh fasilitasnya

(6) Jembatan Timbang.

Pada saat dilakukan  sita eksekusi dan larangan operasional tanggal 18 Mei 2022 yang didasarkan pada Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: Print-146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tertanggal 11 Mei 2021, PT. GBU tengah dalam keadaan beroperasi penuh dengan produktifitas dan penjualan yang  tinggi.  

Tercatat pada tanggal 17-07-2017, PT. GBU memiliki Perjanjian Jasa Pertambangan Batubara dengan PT. VPR Laxmindo selama 5 tahun dengan jumlah batu bara sekitar 5,2 juta MT dan overburden sebesar 59, 3 juta MT. 

Pada tanggal 21-09- 2017, PT. GBU menandatangi perjanjian jual beli  batubara dengan PT. Anggun Makmur Energy sebanyak 500.000 MT. Pada tanggal  10-11- 2017, PT. GBU menandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara dengan PT. Alfa Energi Investama Tbk dengan jumlah 1,5 juta metric ton. 

Pada tanggal 30-11-2017, PT. Gunung Bara Utama menandatangani perjanjian jual beli batubara dengan PT. Indominco Manditi,  PT. Trubaindo Coal Mining dan PT. Bharinto Ekatama untuk periode 1-11-2017 sampai dengan 31-03-2019. Pada tanggal 8-12-2017, PT. GBU menandatangani perjanjian jual beli batubara  dengan Glencore International AG dengan jumlah 1 juta MT. 

Pada April 2018, PT. GBU menandatangani Perjanjian Kerjasama selama 5 tahun, dengan PT. Bis Industries, anak usaha Bis, sebuah perusahaan penyedia jasa logistik terkemuka di Australia untuk penyediaan truck trailer pengangkut batubara yang masing-masing berkapasitas 160 metric ton per unit. 

Pada tanggal 8 Oktober 2018, melalui PT. Trada Alam Mineral Tbk, PT. GBU mulai ekspansi ke bisnis logistik tambang menandatangani Kerjasama Pemakaian Hauling Road & Infrastruktur dengan PT. Citra Dayak Indah (CDI) untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dengan sales volume 700.000 sampai dengan 1 juta metric ton per tahun.

Berdasarkan data-data sekunder yang penting dan relevan tersebut, dari akumulasi Total Reserves ditambah pendapatan hasil bisnis infrastruktur dan logistik tambang,  nilai limit harga  lelang satu paket saham PT. GBU yang memiliki modal dasar Rp. 6,5 triliun, sesuai harga pasar  nilai yang wajar sedikitnya adalah sebesar Rp. 3,170 triliun  + Rp. 8,481 Triliun =  Rp. 11,651 Triliun, meskipun lelang menganut prinsip obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat/resiko fisik maupun non fisik. Maupun konsekuensi biaya tertunggak yang sudah ada maupun yang akan ada diatas obyek lelang.  

Sedangkan Kajari Kabupaten Kutai Barat, Bayu Pramesti saat melakukan penyitaan asset di lapangan pada tanggal  15 Mei 2023 menyebutkan nilai aset   PT. GBU sebesar Rp 10 triliun. 

Data-data sekunder  yang menggambarkan besarnya nilai keekonomian tambang batubara dan bisnis infrasrtuktur dan logistik tambang PT. GBU yang  terdapat dalam Daftar Barang Bukti yang disita oleh penyidik. 

"Sehingga besarnya nilai keekonomian tambang batubara PT. GBU sedikitnya sebesar  Rp. 11,651 Triliun  tersebut telah diketahui dan/atau dipahami oleh Jampidsus sejak menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI," katanya.

Penilaian atas barang lelang, sesuai ketentuan Pasal 47 PMK RI No 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22-12-2020, dan pasal 21 Vendu Reglement Staatsblad tahun 1908 No. 189 harus dibuat oleh penilai independent (independent appraisal) dengan berpedoman menurut Standar Penilaian Indonesia (SPI), dan mengenai dasar penilaian adalah mengacu pada nilai pasar, yang berttitik tolak pada Perlakuan Akutansi Aset Eksplorasi dan Evaluasi menurut Pernyataan Standar  Akutansi Keuangan  dan International Financial Reporting Standart (IFRS). 

Sesuai ketentuan Pasal 47 PMK RI No 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22-12-2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh Penjual dalam hal ini PPA Kejagung RI, yang harus mendapat persetujuan dari Jampidsus,  dengan demikian  tergambar unsur barang siapa yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi, selain pejabat DKJN dan/atau  KPKNL Samarinda apabila ternyata terdapat tindak pidana korupsi dalam lelang tersebut.

"Dengan demikian cukup alasan apabila terdapat pandangan, bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan  jahat dan/atau permufakatan jahat untuk menjadikan PT. IUM, sebagai pemenang lelang, yang merugikan negara sebesar Rp 9 triliun, sekaligus memperkaya AH, YS, dan BSS selaku  pemilik manfaat PT. IUM yang sebenarnya," beber KSST melanjutkan.

PT. IUM baru didirikan pada tanggal 19 Desember 2022 tidak memiliki Laporan Keuangan tiga tahun terakhir, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen.  

"Sehingga dengan demikian, dapat dipandang  PT. IUM  sejatinya tidak  memenuhi persyaratan sebagai peserta lelang karena tidak memiliki Laporan Keuangan  3 (tiga) tahun terakhir, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen".  

"Patut diduga PT. IUM mendapatkan “bantuan penyelamatan” dari Penjual Lelang yang dengan menambahkan frasa  “atau dari perusahaan induknya” pada kalimat “Peserta Lelang wajib melampirkan Laporan Keuangan tiga tahun terakhir, “atau dari perusahaan induknya”yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen," ungkap KSST. 

Dalam penawaran lelang hanya diikuti oleh satu perusahaan yakni  PT. IUM, yang meskipun diperbolehkan berdasarkan PMK RI No: 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020.  

Namun bukanlah peristiwa yang kebetulan dimana penawar lelang hanya satu perusahaan yakni PT. IUM,  diduga sudah berdasarkan hasil persekongkolan jahat dan/atau permufakatan jahat, hal ini makin mengindikasikan terjadi dugaan  tindak pidana korupsi dalam lelang  1 (satu) paket saham PT. GBU. 

"Oleh karenanya Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), bersama-sama sejumlah elemen NGO dan tokoh penggiat anti korupsi meminta KPK dapat bergerak cepat menindaklanjuti untuk menemukan tersangkanya, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku".

"Dengan memeriksa, Jampidsus, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, pejabat DKJN dan/atau  KPKNL Samarinda, AH, BSS, YG dan kawan-kawan. Sekaligus meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberikan atensi dalam dugaan kejahatan ini," demikian KSST.