Bejat! Gadis 13 Tahun di Sukabumi Dicekoki Miras hingga Digilir 8 Remaja

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Mei 2024 21:00 WIB
Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhillah [Foto: Doc. Polres Sukabumi]
Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhillah [Foto: Doc. Polres Sukabumi]

Sukabumi, MI - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi, mengamankan delapan orang tersangka melakukan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur, yang sebelumnya dicekoki minuman keras.

Korban berinisial R (13) warga Selabintana, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa naas itu terjadi, pada Jumat, (23/2/2024) lalu.

Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhillah, mengatakan kejadian tersebut berawal saat korban lewat status di media sosialnya, mengungkapkan ingin berjalan-jalan atau main di sekitar Kota Sukabumi.

"Status tersebut dikomen oleh salah satu orang tersangka VA (16 tahun) yang menyatakan siap untuk mengajak mendampingi korban jalan-jalan," kata Rizka Fadhillah, Senin (6/5/2024).

Kemudian, tersangka VA menjemput korban ke rumahnya. Namun, korban tidak jadi diajak main, melainkan dibawa ke salah satu indekos yang berada di wilayah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

"Di tempat itu VA biasa berkumpul dengan kawan kawannya. Ketika itu di indekos VA sudah berkumpul kurang lebih 8 orang," ujarnya.

Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, korban terlebih dahulu diajak ngobrol, sambil meminum-minuman keras. Setelah korban dalam kondisi mabuk, ke delapan tersangka itu melakukan pencabulan secara bergiliran.

"Delapan orang yang ada lokasi tersebut secara bergiliran melakukan tindakan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban. Malam itu R (korban) dicabuli sebanyak 8 kali," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Dari delapan orang tersangka, satu orang sudah dewasa dan tujuh orang lainnya masih di bawah umur. Sehingga tidak dihadirkan oleh pihak kepolisian, saat menggelar konferensi pers.