Pelaku Pembunuh Wanita Dalam Lemari di Cirebon Diringkus Polisi
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
![Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Lemari Pelaku berinisial C (30) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pelaku-pembunuhan-wanita-dalam-lemari.webp)
Cirebon, MI - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita yang jenazahnya ditemukan di dalam lemari di salah satu kamar indekos di Kecamatan Kedawung pada Kamis (9/5/2024).
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian, pelaku berinisial C (30) berhasil ditangkap karena terbukti menganiaya korban A (21) hingga meninggal dunia.
“Kami mendapatkan laporan terkait penemuan jasad korban pada pukul 15.30 WIB, Kamis kemarin. Tiga jam berselang pelaku yakni C berhasil kami tangkap,” ujar Kapolres di Cirebon, Jumat (10/5/2024).
Ia menuturkan kasus pembunuhan tersebut bermula ketika pelaku dan korban bertemu di kamar indekos itu, setelah berkomunikasi lewat aplikasi kencan daring. Keduanya, kata Kapolres, setuju untuk berkencan dengan tarif yang sudah disepakati pada obrolan di aplikasi tersebut.
Menurut Rano, saat bertemu keduanya sempat terlibat adu mulut yang kemudian memicu terjadinya aksi penganiayaan terhadap korban. “Pelaku mencekik leher dan memukul wajah korban berkali-kali, sampai korban tak sadarkan diri,” ujarnya.
Ia menyampaikan motif pelaku melakukan penganiayaan karena korban dianggap mengingkari kesepakatan terkait tarif kencan tersebut. Dari hasil visum dan otopsi, tutur Kapolres, korban mengalami luka cekik di leher dan tewas karena kehabisan napas.
Dia menekankan dalam kasus tersebut, pelaku saat ini sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sempat menghilangkan jejak perbuatannya dengan membersihkan noda darah yang tercecer di dalam kamar. Kemudian memasukkan korban ke dalam lemari,” ungkapnya.
Sementara Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan usai laporan penemuan jasad korban, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menghimpun informasi dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.
Hasilnya, pelaku dapat dibekuk oleh petugas kepolisian tanpa melakukan perlawanan. Anggi menyebutkan bahwa pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis yang diatur dalam KUHP, dan diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Pelaku kami jerat Pasal 338, Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya. (AM)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Nikita Mirzani Sayembara Informasi Keberadaan Aep Kasus Vina Cirebon, Tawarkan Hadiah Rp 500 Juta Artis Nikita Mirzani [Foto: Instagram]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/09ea48fd-1df7-4a7e-aff4-e451ab25d703.jpg)
Nikita Mirzani Sayembara Informasi Keberadaan Aep Kasus Vina Cirebon, Tawarkan Hadiah Rp 500 Juta
19 jam yang lalu
![Hakim Vonis Bebas Anak Anggota DPR Edward Tannur Kasus Pembunuhan, Jaksa Ajukan Kasasi! Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kasi-intelijen-kejari-surabaya-putu-arya-wibisana.webp)
Hakim Vonis Bebas Anak Anggota DPR Edward Tannur Kasus Pembunuhan, Jaksa Ajukan Kasasi!
25 Juli 2024 13:04 WIB
![Dede Gentleman Akui Berbohong di Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana tetap Kekeuh! Dede Rusdianto (kiri) dan Iptu Rudiana (kanan) (Foto: Kolase MI diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/dede-rusdianto-dan-iptu-rudiana.webp)
Dede Gentleman Akui Berbohong di Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana tetap Kekeuh!
25 Juli 2024 00:24 WIB
![Alex Denni Lebih Satu Dekade Buron-Punya Jabatan Mentereng, Kejagung Diminta Periksa Eks Kajari Bandung Febrie Adriansyah Meskipun telah divonis pada tahun 2007 dan putusan kasasi keluar pada 2013, Alex Denni baru ditahan setelah lebih dari satu dekade (Foto: Kolase MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/alex-denni-4.webp)
Alex Denni Lebih Satu Dekade Buron-Punya Jabatan Mentereng, Kejagung Diminta Periksa Eks Kajari Bandung Febrie Adriansyah
21 Juli 2024 05:19 WIB
![Di luar Nalar Kemanusiaan! Iptu Rudiana Disebut Menginjak hingga Memaksa Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Meminum Air Kencing Para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/terpidana-kasus-vina.webp)
Di luar Nalar Kemanusiaan! Iptu Rudiana Disebut Menginjak hingga Memaksa Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Meminum Air Kencing
18 Juli 2024 00:00 WIB