Penggunaan Anggaran Publikasi Media di Diskominfo Jabar Patut Diperiksa BPK dan APH

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Januari 2025 12:38 WIB
Caption:  Kendaraan plat merah terlihat parkir di atas trotoar di depan kantor Diskominfo Jabar), Jl. Tamansari No. 55, Lb. Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. (Foto: Dok/MI)
Caption: Kendaraan plat merah terlihat parkir di atas trotoar di depan kantor Diskominfo Jabar), Jl. Tamansari No. 55, Lb. Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. (Foto: Dok/MI)

Bandung, MI - Penggunaan anggaran publikasi media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat (Jabar) APBD Tahun 2024 yang berasal dari uang rakyat patut dipertanyakan!

Pasalnya, selain penggunaan anggaran publikasi media yang diduga tidak transparan, sistem dalam pembayaran Advertorial di Diskominfo Jabar juga tidak jelas, seperti yang dialami oleh salah satu media online baru-baru ini.

Padahal, media online tersebut yang sudah menayangkan kegiatan Pemprov Jabar sebanyak 56 artikel dari bulan November hingga Desember 2024 sesuai pesanan melalui Layanan FO Media IKP Diskominfo Jabar, bahkan berkas untuk penagihan Advertorial yang telah ditayangkan tersebut pun sudah diajukan.

Namun mirisnya, hingga bulan Januari 2025 pihak Diskominfo Jabar belum juga melaksanakan kewajibannya, yakni melakukan pembayaran kepada media online tersebut.

Maka dari itu, pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran publikasi media di Diskominfo Jabar.

Topik:

Diskominfo Jabar BPK