Saksi M Lebih 20 Kali Dipanggil Kejari Kota Bekasi, Namun Statusnya Tak Jelas


Kota Bekasi, MI - Perkembangan Laporan dugaan tidak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kota Bekasi (TA) 2023 oleh penggiat anti korupsi ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, bertepatan Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2024 yang lalu, hingga berita ini dikirim keredaksi, belum bisa diminta keterangan dari Kejaksaan tersebut.
Namun, menurut informasi yang berhasil dihimpun monitorindonesia.com, salah satu pengelola Anggaran Pendapatan Belanja Daerah di Dinas Pendidikan tersebut sudah berulangkali bulak balik dipanggil ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat itu.
"Sulit diprediksi, saksi S sudah lebih 20 kali dipanggil pihak Kejaksaan Negeri, namun hingga kini statusnya belum jelas. Padahal pejabat berinisial S dan M merupakan saksi kunci dalam temuan BPKP Jabar tersebut," kata sumber yang enggan disebut namanya itu.
Jumat (14/2/2025) monitorindonesia.com kembali hendak konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, namun menurut Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sri Kejari, Kasi Intel Kasi Datun sudah pung kantor, senentara Kasi Pidsus sedang dinas luar.
Diberitakan sebelumnya, Pengadaan barang dan jasa dengan system e-katalog di Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang dilaporkan ke Kejari tersebut menurut GP telah menimbulkan kerugian keuangan negara/Pemkot Bekasi sekitar Rp.8 Miliar lebih yang oleh oknum-oknum pejabat Pemerintah Kota Bekasi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi, kelompok dan golongan tertentu.
Berikut ini Empat kegiatan tersebut:
Pengadaan Sarana Teknik Informatikan dan Komputer untuk SD (Penyedia CV. AP)
Pengadaan Sarana Teknik Informatika dan Konputer untuk SMP (Penyedia CV. AP)
Belanja Computer All in One (Penyedia CV. MSU)
Pengadaan Mebel Sekolah (Penyedia CV. SBM)
Berdasarkan kajian dan analisa kata penggiat anti korupsi berinisial GP ini, dalam pelaksanaan 4 kegiatan ini juga terindikasi adanya permufakatan Jahat dalam penyajian data yang diduga sengaja mengurangi nilai kerugian negara untuk meminimalisir kewajiban Dinas Pendidikan untuk mengembalikan uang negara itu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Atas 4 kegiatan diatas lanjut GP, BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp. 7.425.038.108,99,- yang harus segera diproses oleh Wali Kota, Sekda agar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengembalikan/menyetor ke RKUD Kota Bekasi. Namun berdasarkan perhitungan yang tersaji dalam transaksi e-katalog Disdik Tahun Anggaran 2023 itu, angka tersebut seharusnya Rp.8,7 Miliar, atau selisih Rp.1.284.476.351,00,- yang diduga menjadi cawe-cawe.
Hasil penelusuran dari laman SIRUP LKPP Dinas Pendidikan Kota Bekasi tahun anggaran 2023 kata GP, pengadaan Sarana TIK SD, dan Sarana TIK SMP jenis komputer merek Axioo, dan printer tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM). Dua (2) kegiatan ini dilaksanakan oleh satu penyedia atau perusahaan, yakni:CV. AP.
Menurut pelapor berinisial GP tersebut, sejak awal kedua (2) kegiatan ini sudah menarik perhatian karena pihak ketiga sebagai penyedia bukanlah pelaku usaha kecil menengah sebagaimana tercantum dalam syarat pengadaan di RUP Disdik Kota Bekasi. CV AP adalah perusahaan berkualifikasi NON KECIL dan berdomisili di Surabaya, Jawa Timur. Status perusahaan jelas bertentangan dengan RUP (Rencana Umum Pengadaan) yang disusun oleh Disdik sendiri.
Kemudian dua item barang yang dibeli identik sama, lalu mengapa 2 kegiatan ini tidak disatukan saja menjadi 1 kegiatan. Padahal, kalaupun disatukan menjadi 1 kegiatan, nilai kegiatan itu belum melebihi 15 Miliar dan masih dapat dikerjakan oleh Pelaku Usaha Kecil Menengah.
“Pihak penyedia yang dipilih Dinas Pendidikan Kota Bekasi adalah perusahaan NON KECIL yang domisilinya di Surabaya, sedangkan barang yang dibeli sumbernya ada di Jakarta. Hal ini terindikasi adanya niat jahat untuk meninggikan harga franko dan melebihkan harga barang”, tandasnya.
Untuk kegiatan ketiga kata GP, belanja Computer All in One oleh penyedia CV. MSU juga terindikasi adanya permufakatan Jahat untuk menggerogoti uang negara. Pasalnya, penyedia barang dan pejabat pengadaan di Dinas Pendidikan secara sadar melakukan tindakan proforma yang sudah mereka akui sendiri ke BPK sebagaimana tersaji dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Atas tindakan proforma ini, BPK menemukan adanya pemahalan harga atas barang yang dibeli oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Untuk Pengadaan Mebel Sekolah, BPK RI juga menemukan adanya tindakan proforma dan melebihkan harga barang (markup).
Ironinya kata penggiat anti rasua ini, walaupun sudah direkomendasikan oleh BPK RI, agar Wali Kota Bekasi dan Sekretaris Daerah untuk memberikan Sanksi dan Hukuman kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kabid SD dan Kabid SMP atas ketidakpatuhan pada peraturan perundangan-undangan, namun hingga laporan dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, 9 Desember 2024, tidak satupun pejabat di Disdik Kota Bekasi yang diberikan sanksi dan hukuman.
LHP BPK tertanggal 17 Mei 2024 tersebut merekomendasikan batas maksimun 60 hari pengembalian kerugian negara ke RKUD. Namun berdasarkan penelisikan kata GP, saran BPK RI tersebut tidak dilaksanakan Wali Kota, Sekda, dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Maka demi rasa keadilan, dan tegaknya hukum kata GP, dia telah melaporkan Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan PJ. Wali Kota Bekasi sebagai turut terlapor. Harapannya, supaya masing-masing oknum-oknum pejabat yang terlibat dalam dugaan kejahatan tindak pidana korupsi tersebut diminta pertanggung jawaban secara hukum.
Ketika informasi laporan ini hendak dikonfirmasi ke Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, belum berhasil. Namun, sumber di Kejari Kota Bekasi yang minta identitasnya dirahasiakan membenarkan laporan tersebut.
Sementara Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Achmad Yani kepada monitorindonesia.com, Jumat (13/12/2024) membenarkan Kejaksaan telah mengundang sejumlah Kepala Bidang di Dinas Pendidikan untuk diminta keterangan oleh Kejaksaan.
Menurut Yani, Inspektorat juga telah berkoordinasi terkait LHP BPK RI tersebut, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan yang beru-baru ini masuk dalam kontestasi pilkada menurut Yani berjanji akan mengambalikan uang negara itu dalam tenggang waktu 2 minggu kedepan.
Namun, apakah janji Kadisdik terdahulu itu sudah dipenuhi, Plt Kadisdik, Achmad Yani belum berhasil dikonfirmasi. (M. Aritonang)
Topik:
Kejari Kota BekasiBerita Sebelumnya
Perumda Tirta Benteng Buka Seleksi Pengadaan Jasa TA 2025
Berita Selanjutnya
Maksud 'Staff Only' di Pintu Masuk Ruang Petugas Samsat Bandung Tengah
Berita Terkait

Memperingati Harlah Kejaksaan Ke-80, Kajari Kota Bekasi dan Jajaran Lakukan Gerakan Tanam Pohon
22 Agustus 2025 22:17 WIB

Kejari Kota Bekasi Adakan Bakti Sosial Dalam Rangka Hari Dharmakarini
8 Juli 2025 14:10 WIB

Diduga Terlibat Korupsi Kelengkapan Alat Olahraga, Kejari Kota Bekasi Didesak Periksa Tri Adhianto
4 Juli 2025 22:50 WIB