Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Kepulangan Lucky Hakim Dinanti Kemendagri

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 April 2025 14:37 WIB
Bupati Indramayu Lucky Hakim (Foto: Ist)
Bupati Indramayu Lucky Hakim (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengatakan bahwa pihaknya bakal segera memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim buntut permasalahan pergi berlibur ke Jepang tanpa meberikan pengajuan izin terlebih dahulu.

"Segera, setelah beliau tiba di Indonesia dan awali aktivitas di Indramayu," kata Bima Arya, Senin (7/4/2025).

Bima mengatakan, bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa adanya persetujuan atau izin dari menteri sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 76 ayat (1) huruf i.

"Undang-undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU23/2014tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," jelasnya.

Lebih lanjut, Bima menjelaskan, bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut akan dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan sebagai mana tertuang dalam pas 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah .

"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," tegasnya.

Topik:

Bupati Indramayu Lucky Hakim Wamendagri Bima Arya