Polisi Usut Laporan Penahanan Puluhan Ijazah Mantan Karyawan Sanel Tour and Travel

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 Mei 2025 14:31 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan (Ist)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan (Ist)

Jakarta, MI- Polda Riau masih terus menyelidiki laporan terkait penahanan ijazah milik mantan karyawan yang dilakukan oleh perusahaan Sanel Tour and Travel.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan bahwa pinyidik masih meminta keterangan dari para korban terkait dengan penahanan ijazah tersebut.

Kombes Asep juga memastikan bahwa pihaknya akan mendatangi Sanel Tour and Travel dan melakukan pemanggilan kepada pemilik perusahaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sanel saya periksa. Tapi kan sementara ini korbannya banyak yang mau kita minta keterangannya. Ada yang diluar kota juga. Setelah itu, nanti saya akan kesana dan panggil itu (pemilik) Sanel," kata Kombes Asep, Rabu (28/5/2025).

Kombes Asep mengatakan pihaknya akan mendalami alasan penahanan ijazah milik mantan karyawan tersebut. Jika memang terbukti pihak perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan penahanan ijazah. Ia memastikan akan memproses hukum hal tersebut.

"Saya dalami kenapa ijazah korban ditahan. Saya masuk polisi, engga ada ditahan ijazah asli yang diserahkan, yang ada foto copy ijazah dilegalisir yang diserahkan ke lembaga kepolisian saat saya masuk polisi," tuturnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan kewenangan serta dasar hukum terkait penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan swasta tersebut. "Bagaimana swasta bisa menahan ijazah asli, apakah itu ada aturannya?, nah itu masih kita kaji," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kombes Asep menegaskan bahwa penahanan ijazah milik mantan karyawan tidak boleh dilakukan oleh perusahaan dengan alasan apapun. Sebab hal itu sangat merugikan bagi para pemilik ijazah.

"Tidak boleh ada yang melakukan hal seperti ini, karena merugikan bagi pemilik ijazah. Merekan kan karyawan-karyawan kecil," tandasnya.

Sebagai informasi, sebanyak 47 orang mantan karyawan mengaku bahwa ijazah mereka ditahan oleh pihak perusahaan Sanel Tour and Travel dan hingga sampai saat ini para mantan karyawan tersebut juga belum mendapatkan ijazah mereka kembali.

Topik:

Polda Riau Penahan Ijazah Mantan Karyawan Sanel Tour and Travel