Ketum DPP RAJA PRA8U RAKA Desak APH Selidiki Aliran Insentif PPJ

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 Juni 2025 14:28 WIB
Ketua Umum RAJA PRA8U RKA, Alex Alopsen (Foto/Ist)
Ketua Umum RAJA PRA8U RKA, Alex Alopsen (Foto/Ist)

Kota Bekasi, MI - Ketua Umum (Ketum) DPP Relawan Penjaga Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (DPP RAJA PRA8U RAKA) Alex Alopsen mengaku sangat prihatin dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyikapi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait pemberian insentif kepada pejabat dan instansi yang tidak secara langsung berkaitan dengan pemungutan PPJ sebagaimana diatur dalam PP Nomor:69 tahun 2010.

"Audit BPK itu jangan dianggap sampah, harus disikapi segera dan serius. Kemana aliran dana yang katanya insentif pemungutan PPJ itu, harus dipastikan. Darimana dasarnya ada upah pungut (insentif) sementara PPJ itu ditransper langsung oleh PT. PLN (Persero) ke RKUD. Kepwal itu ngaur dan terindikasi ada kepentingan," kata Alex lewat telepon genggamnya, Sabtu (7/6) menanggapi pemberitaan monitorindonesia.com edisi 6 Juni 2025.

Menurut Alex yang kerap disapa Mr-L3x ini, Standar Operasional Prosedur (SOP) Auditor dalam menyusun LHP memang sudah demikian. Jika ada temuan, bahasanya, tidak pematuhi perundang-undang, tidak memedomani ketentuan perundang undangan. Berbeda dengan bahasa hukum, hasil pemeriksaan, jika ada temuan disebut sebagai petunjuk atau bukti permulaan.

Jadi sebagai negara hukum lanjut Alex, LHP BPK ini sebenarnya sudah merupakan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi. Maka harus disikapi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan prinsip efisiensi, keekonomisan, efektivitas, transparansi, dan tanggung-jawab berdasarkan keadilan dan kepatutan.

"Dalam PP Nomor 69/2010 itu yang dituntut kan prinsip efisiensi, keekonomisan, efektivitas, transparansi, dan tanggung-jawab berdasarkan keadilan dan kepatutan. Maka jika demikian, mana rasa keadilannya dan kepetutannya," kata Alex.

Maka yang berhak menerima upah pungut (insentif) tersebut lanjut Alex adalah pejabat dan instansi yang terlibat mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentu besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak (WP) serta pengawasan dan penyetorannya.

Tetapi jika diperhatikan, 4 SKPD yang mendapat insentif PPJ tersebut sama sekali tidak berhak, dan tidak sesuai rasa keadilan dan kepatutan karena mereka tidak terlibat langsung mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak (WP) serta pengawasan dan penyetorannya.

Dan itu sudah menjadi temuan BPK sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang merekomendasikan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 970/Kep.134-BAPENDA/III/2023 tentang pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah itu dievaluasi dan ditinjau kembali. 

LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) smester pertama tahun 2024 Nomor:24A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024 tentang pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Bekasi itu menurut Alex Alobsen menjadi bukti permulaan yang kuat adanya dugaan kepentingan pribadi, kelompok atau korvorasi yang dapat menimbulkan kerugian negara. 

"Aparat Penegak Hukum harus peka terhadap LHP BPK tersebut karena merupakan baromerter pengelolaan keuangan daerah yang kerap menjadi sumber masalah," kata Alex lewat telepon genggamnya.

Untuk itu lanjut Alex, DPP Raja Pra8u Raka berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan agar kasus ini tidak menjadi bola liar ditengah masyarakat. Apalagi Kepwal tentang pemberian insentif tersebut diterbitkan jelang Pilkada serentak tahun 2024, jangan sampai muncul narasi insentif dana kampaye. 

"DPP Raja Pra8u Raka siap mengawal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini agar terang benderang. Kemana sebenarnya aliran dana itu merembes dengan terbitnya Kepwal yang bertentangan dengan PP Nomor:69 tahun 2010 itu," tegas Alex.

Bila perlu lanjut alex, DPP Raja Pra8u Raka siap kerkoordinasi dengan Komisioner di gedung merah putih (KPK), atau resmi menyusun laporan ke KPK, mengingat nilai uang rakyat yang diduga diselengkan itu cukup besar.

Untuk diketahui, Berdasarkan LHP BPKP Provinsi Jawa Barat, tahun anggaran (TA) 2023, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Bekasi dari sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang ditransper langsung oleh PT. PLN (Persero) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Bekasi sebesar Rp.405.619.022.350,-. 

Artinya, PPJ tersebut tidak perlu dipungut karena sesuai perjanjian antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. PLN (Persero), PPJ tersebut oleh PT. PLN (Persero) langsung di transper ke RKUD.

Namun, berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor:970/Kep.134-BAPENDA/III/2023 tentang pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, 4 SKPD ditetapkan menjadi penerima insentif atas pendapatan PPJ tersebut. 

Masing-masing SKPD adalah: Sekretaris Daerah (Sekda) menerima dana insentif Rp.118.892.997,-DBMSDA Rp.6.623.821.895,- BPKAD Rp.190.683.619,- dan Bapenda Rp.12.253.856.481,- total insentif atas pendapatan PPJ tersebut sebesar Rp.19.187.254.994 berdasarkan LHP BPKP Jawa Barat. (M. Aritonang)

Topik:

Kota Bekasi Insentif PPJ Alex Alopsen