Ombudsman Temukan Maladministrasi, DPRD Klaten Tak Kunjung Tindaklanjuti


Klaten, MI- Penanganan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD Klaten, H. Triyono, dari Fraksi Partai Golkar, mengalami kebuntuan. Pimpinan Badan Kehormatan (BK) melempar tanggung jawab di tengah tenggat waktu 30 hari kerja dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Kasus ini bermula dari laporan warga, Gatot Handoko, yang dilayangkan sejak lebih dari 10 bulan lalu namun belum mendapat tindak lanjut substantif dari DPRD. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 4 Juni 2025, Ombudsman menyatakan telah terjadi dugaan maladministrasi dalam proses penanganan kasus oleh BK DPRD Klaten.
Saat dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025), Ketua DPRD Klaten, H. Edy Sasongko, yang oleh Ombudsman diperintahkan untuk menonaktifkan sementara H. Triyono dari keanggotaan BK, tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat tidak direspons.
Sikap serupa ditunjukkan oleh terlapor, H. Triyono. Ia menolak memberikan pernyataan dan mengarahkan seluruh pertanyaan kepada BK.
Ketua BK Lempar Tanggung Jawab
Ketua BK DPRD Klaten, Ir. Ruslan Rosidi dari Fraksi PKB memberikan pernyataan yang berubah-ubah. Ia sempat menyebut bahwa seluruh rekomendasi Ombudsman telah dijalankan.
Ketika ditanya mengenai keputusan akhir BK terkait status etik H. Triyono, Ketua BK tidak memberikan jawaban substansial dan menyatakan bahwa keputusan telah diserahkan kepada Ketua DPRD. Ia juga sempat melontarkan respons emosional dan tidak profesional kepada media ini, menyatakan, “Yowis sakarepmu mas.. Tak sholawati wae.”
Pelapor Kecewa, Desak Sidang Terbuka
Pelapor, Gatot Handoko, mengaku belum menerima informasi apapun terkait perkembangan kasus tersebut sejak LHP Ombudsman diterbitkan.
“Sampai hari ini, tidak ada komunikasi dari Ketua DPRD maupun BK, baik secara tertulis maupun lisan,” kata Gatot kepada media ini.
Ia mendesak agar sidang etik terbuka segera digelar memeriksa bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah diserahkan kepada DPRD.
“Saya berharap BK benar-benar independen dan tidak menjadi tameng bagi anggota dewan yang melanggar etika,” tegasnya.
Krisis Akuntabilitas Lembaga Legislatif
Mandeknya proses penanganan kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan krisis akuntabilitas di tubuh DPRD Klaten. Tertutupnya akses informasi dari para pimpinan lembaga menciptakan kekhawatiran atas rendahnya profesionalisme penegakan etik di lembaga legislatif daerah.
Dengan waktu yang terus berjalan, publik menanti apakah DPRD Klaten akan memenuhi rekomendasi Ombudsman dengan bukti tertulis dan prosedural, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam tanpa kejelasan.
Topik:
Ombudsman Anggota DPRD Klaten H. TriyonoBerita Sebelumnya
UNJA Luncurkan DIGISAWIT, Dorong Transformasi Digital Petani Sawit
Berita Terkait
![Ombudsman Apresiasi Kepatuhan Distribusi LPG 3 Kg Pertamina Patra Niaga Ombudsman RI bersama Pertamina Patra Niaga, melakukan uji petik distribusi LPG 3 Kg di 25 titik di Kota Bengkulu, sebagai bagian dari pengawasan di total 10 provinsi. [Foto: Doc. Pertamina]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ombudsman-pertamina-patra-niaga.webp)
Ombudsman Apresiasi Kepatuhan Distribusi LPG 3 Kg Pertamina Patra Niaga
7 Agustus 2025 10:38 WIB

DPRD Klaten Nyatakan Aduan Ditutup, Ombudsman Jawa Tengah Justru Teruskan ke Pusat
31 Juli 2025 17:23 WIB

Laporan Etik Dihentikan, Kuasa Hukum Gatot Handoko: Bukti Tak Dipertimbangkan, Saksi Tak Dipanggil
8 Juli 2025 14:19 WIB