Pemprov Malut Gunakan Inpres Sebagai Payung Hukum Pergeseran Anggaran

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Juni 2025 12:25 WIB
Sekda Malut, Samsuddin A. Kadir (Foto: Dok MI)
Sekda Malut, Samsuddin A. Kadir (Foto: Dok MI)

Sofifi, MI - Sekda Malut, Samsuddin A. Kadir, mengungkapkan bahwa Pemprov Malut telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pergeseran anggaran tahap keempat dan kelima, dalam rangka perubahan APBD Tahun 2025. 

Rencananya, Pergub tersebut akan segera ditandatangani oleh Gubernur Malut Sherly Tjoanda, dan kemudian disampaikan secara resmi ke DPRD Provinsi.

“Peraturan Gubernur untuk pergeseran anggaran tahap empat dan lima sudah ada. Rencananya besok akan ditandatangani,” kata Samsuddin kepada wartawan di Kantor Gubernur Malut, Sofifi, Kamis (26/6/2025).

Ia menjelaskan, bahwa penyampaian Pergub ke DPRD merupakan prosedur wajib setelah pelaksanaan pergeseran anggaran. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau sudah ditandatangani, maka akan langsung kami sampaikan ke DPRD sesuai ketentuan. Kalau pergeseran anggaran sudah dilaksanakan, memang harus disampaikan ke DPRD,” ujarnya.

Samsuddin menyebutkan, bahwa pergeseran anggaran kali ini memang sedikit berbeda dari sebelumnya, namun tetap mengacu pada regulasi nasional, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran yang menyertainya. 

Ketentuan ini, memberikan ruang bagi kepala daerah untuk merasionalisasi program-program, yang dinilai tidak mendesak atau tidak menghasilkan output signifikan, dan mengalihkannya ke kegiatan baru yang lebih prioritas.

“Pergeseran terakhir ini ada sedikit perubahan. Sudah beberapa kali kita lakukan. Sesuai dengan ketentuan dalam Inpres dan edaran, kepala daerah boleh merasionalisasi kegiatan yang output-nya tidak terlalu urgen, kemudian bisa digunakan untuk kegiatan baru,” jelas Samsuddin.

Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan pergeseran ini hanya berlaku untuk 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditentukan, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

“Jadi, hanya 12 dinas saja yang diperbolehkan. Yang lain tidak bisa,” tegas Samsuddin.

Ia juga mengingatkan bahwa secara prinsip, penggeseran anggaran tidak diperbolehkan dalam kondisi normal. Namun karena ada Inpres dan surat edaran dari pemerintah pusat, langkah tersebut menjadi sah secara hukum.

“Kalau tidak ada Inpres dan edaran, tidak diperbolehkan. Tapi karena ada Inpres dan edaran, maka diperbolehkan. Secara normal memang tidak boleh, tapi ini dikecualikan,” tandasnya. (Jainal Adaran)

Topik:

Pemprov Malut Sekda Malut Samsuddin A Kadir