Operasi Patuh Lodaya 2025, Berikut 7 Pelanggaran yang Menjadi Prioritas Satlantas Polres Sumedang

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 Juli 2025 20:45 WIB
Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP Dini Kulsum Mardiani beserta jajarannya. (Foto: Instagram/@tmcpolressumedang)
Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP Dini Kulsum Mardiani beserta jajarannya. (Foto: Instagram/@tmcpolressumedang)

Sumedang, MI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2025. Operasi ini akan berlangsung selama empat hari ini atau pekan di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP Dini Kulsum Mardiani, menjelaskan bahwa Operasi Patuh Lodaya 2025 ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Hukum Polres Sumedang.

Operasi Patuh Lodaya, kata Dini, yaitu operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak dimulai tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025.

"Operasi patuh lodaya nantinya mengedepankan tiga aspek, yakni preemtif, preventif, hingga represif secara simultan atau beriringan," ujar AKP Dini Kulsum Mardiani.

Dini mengatakan, kegiatan bersifat preventif antara lain, berupa edukasi tatap muka dengan komunitas, baik itu komunitas roda dua, roda empat.

"Termasuk, mengadakan ngopi bareng para pengemudi, untuk mengetahui permasalahan sekaligus memberikan imbauan dan edukasi terkait pentingnya keselamatan lalu lintas.

Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," katanya.

Adapun sasaran penegakan hukum (Gakkum) dalam Operasi Patuh lodaya 2025 ini mencakup beberapa pelanggaran prioritas, antara lain:

1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi di bawah umur, pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang.

3. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI.

4. Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

5. Pengemudi di bawah pengaruh alkohol.

6. Pengemudi yang melawan arus.

7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

"Tujuan utama operasi patuh lodaya 2025 terutama di wilayah Sumedang adalah untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengurangi fatalitas korban kecelakaan, serta secara signifikan meningkatkan disiplin masyarakat Kabupaten Sumedang dalam berlalu lintas," pungkasnya.

Topik:

Polres Sumedang Operasi Patuh Lodaya 2025