Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Sampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 Agustus 2025 22:05 WIB
Berlangsungnya rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang. (Foto : Rina Sugeng Yuliani)
Berlangsungnya rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang. (Foto : Rina Sugeng Yuliani)

Kabupaten Malang, MI– Digelarnya paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Dalam rangka memenuhi amanat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.  

Berlangsungnya rapat paripurna ini, Bupati Malang Sanusi menjelaskan,”Terkait rancangan KUA dan PPAS dimaksud, akan menjadi salah satu dokumen perencanaan yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi yang ingin dicapai pada tahun 2026. Rancangan KUA dan PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2026, yang memuat kebijakan umum dan prioritas pembangunan Kabupaten Malang tahun 2026”, paparnya. Selasa, (22/7). 

Ia melanjutkan, mengenai hasil pembahasan tersebut, Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2026, bahwa tema pembangunan tahun 2026 yaitu,“Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Percepatan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat”, urainya.

Sanusi juga menambahkan, sebagai bentuk operasionalisasi tema tersebut, implementasi kebijakan pembangunan diarahkan pada percepatan pemulihan ekonomi melalui perluasan program penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas infrastruktur, dan peningkatan kualitas serta aksesibilitas layanan sosial dasar.

“Seperti halnya, kerangka ekonomi makro daerah dan indikator pembangunan daerah yang digunakan sebagai asumsi dasar dalam penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tahun 2026”, tambahnya.

Selain itu Sanusi juga menerangkan,”Bahwa kebijakan pengelolaan pendapatan daerah, sebagaimana tertuang dalam dokumen RKPD Tahun 2026, antara lain diarahkan pada intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan dengan memegang teguh prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi. Memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah berbasiskan pada pemanfaatan Teknologi Informasi yang modern serta pemutakhiran data dalam rangka mengoptimalkan PAD dan meningkatkan kualitas SDM dalam pengeloaan pajak dan retribusi daerah serta mengoptimalkan peran dan kontribusi BUMD, mengoptimalkan penerimaan Dana Bagi Hasil untuk mencapai keseimbangan fiskal secara vertikal yang proporsional, meningkatkan pelayanan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah, meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah”, terangnya.

Sanusi berharap,”Terkait dengan kebijakan belanja daerah, dapat disampaikan bahwa kebijakan belanja daerah, sesuai dokumen RKPD Tahun 2026. Agar Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini dapat segera dibahas secara konstruktif antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sesuai mekanisme dalam ketentuan peraturan perundangundangan, dan jadwal yang telah disepakati bersama. Sinergi dan kesepahaman antara legislatif dan eksekutif akan menjadi salah satu kunci dalam menghasilkan dokumen perencanaan anggaran yang kredibel, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat”, tutupnya. (ADV/Rina Sugeng Yuliani) 

 

 

 

 

Topik:

DPRD Kabupaten Maleng