PN Bekasi Kelas 1A Khusus Digugat PMH di PTUN Bandung


Kota Bekasi, MI - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas 1A Khusus, melalui juru bicara pejabat Hubungan Masyarakat (Humas), Daryanto, membenarkan PN tersebut digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Terhadap gugatan tersebut, pejabat PTUN telah memanggil Ketua PN Bekasi Kelas 1A Khusus untuk hadir, Senin (8/9) dalan proses dismissal.
"Proses dismissal dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah penyaringan awal gugatan yang dilakukan oleh Ketua PTUN untuk menentukan apakah gugatan tersebut memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut atau langsung ditolak, tanpa memeriksa pokok perkara," kata Daryanto.
Dalam undangan dismissal tersebut kata Daryanto, penggugat, Lambok Nababan mengaku tidak pernah dipanggil dalam kapasitas tergugat dalam perkara perdata Nomor:63/Pdt.G/2002/PN.Bks yang telah diputus verstek majelis hakim pengadilan Negeri Bekasi pada tanggal 2 Mei 2002.
Untuk memenuhi undangan PTUN tersebut lanjut juru bicara Pejabat Humas PN Kota Bekasi, Daryanto, Ketua PN Bekasi Kelas 1A Khusus telah memberi kuasa kepada Panitera Muda (Panmud) Hukum mengikuti dismissal tersebut.
"Kita belum tau seperti apa isi gugatan penggugat. Dismissal baru sebatas penyaringan awal gugatan oleh Ketua PTUN, jadi belum masuk materi perkara," kata jubir pejabat Humas PN Bekasi Kelas 1A Khusus kepada monitorindonesia.com, Kamis (8/9) diruang kerjanya.
Menurut Daryanto, alasan penggugat yang menyebut tergugat (PN Bekasi) melakukan PMH karena PN Bekasi tidak memanggil tergugat (Lambok Nababan) dalam perkara nomor:63/Pdt.G/2002/PN.Bks, sangat tidak mungkin. "Buktinya sudah diserahkan," kata Daryanto.
Berdasarkan relaas panggilan yang terlampir dalam berkas perkara lanjut Daryanto, panggilan sudah diantar, tetapi karena tergugat, Lambok Nababan tidak berada di tempat, maka juru sita menyerahkan relaas panggilan tersebut ke Kelurahan sesuai domisili tergugat untuk selanjutnya diteruskan/diserahkan kepada tergugat.
Mengenai salinan putusan, pengadilan tidak berkewajiban menyerahkan kepada tergugat jika tidak diminta. Yang menjadi kewajiban Pengadilan adalah pemberitahuan perkara tersebut sudah putus, dan itu sudah diberitahukan pada bulan Mei tahun 2002.
Disinggung mengenai proses lelang objek perkara sebidang tanah dan bangunan rumah sertifikat Nomor:03558/Pengasinan seluas 100 M2 yang terlebih dahulu dilakukan baru kemudian di aanmaning atau teguran/peringatan resmi dari Ketua Pengadilan kepada pihak yang kalah (Termohon Eksekusi) dalam hal ini Lambok Nababan, Daryanto mengatakan tidak masalah karena disesuaikan dengan permohonan pemenang lelang.
Ditanya, bagaimana PN Kota Bekasi selaku penjual dalam risalah lelang Nomor:92/2003 tanggal 12 Juni 2003 untuk menentukan nilai/harga objek perkara sebidang tanah yang diatasnya bangunan rumah sertifikat hak milik Nomor:03558/Pengasinan, Kota Bekasi, seluas 100 M tersebut, Daryanto yang mengaku spesialis Hakim Niaga itu menyebut biasanya menggunakan jasa tim appraisal (Penilai).
Lalu jika Nilai Objek Pajak (NJOP) lahan dan bangunan yang dilelang tersebut berkisar Rp.200 juta, namun dalam risalah lelang, harga/limit hanya Rp.40 juta, apakah harga itu berdasarkan penilaian tim appraisal tanya monitorindonesia.com, Daryanto yang baru 1 bulan bertugas di PN Kota Bekasi ini mengaku kaget, tidak menyangka harga tanah di Kota Bekasi semurah itu.
Berdasarkan risalah lelang, objek pajak yang menurut tergugat, Lambok Nababan nilainya sekitar Rp.200 juta, oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Bekasi memenangkan, Sahat Maruli Simbolon yang masih berstatus siswa SMA seharga Rp.39 juta.
"Sewaktu lelang, saya pun tidak diberitahukan. Saya baru mengetahui tanah dan rumah saya sudah di lelang sewaktu menerima surat aanmaning. Ini benar-benar koyol," kata Lambok.
Lambok pun menduga telah terjadi pemalsuan dokumen dan rekayasa sejak perkara gugatan harta gono gini ini berjalan di PN Kota Bekasi. Sehingga panggilan pun tidak pernah dia terima hingga perkara itu inkrah.
Merasa hak hukumnya dirampas PN Kota Bekasi, Lambok Nababan didampingi kuasa hukumnya, Dr. Manotar Tampubolon mengajukan gugatan PMH melalui PTUN Bandung, Jawa Barat. Selain gugatan PMH di PTUN Bandung, Lamhot juga mengaku telah melaporkan dugaan memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik yang terlampir dalam berkas perkara nomor:63/Pdt.G/2002/PN.Bks tersebut. (M. Aritonang)
Topik:
PN Bekasi PTUN Bandung