Eks Kadinkes Muna Tasrim Darjo dan Kasubag Keuangan Tersangka BOK dan JKN di UPTD Puskesmas Lohia, Kerugian Negara Nyaris Rp 1 Miliar


Raha, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menahan dua pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada Senin (8/9/2025) kemarin.
Adalah mantan Kepala Dinas Tasrim Darjo (TD) dan Kasubag Keuangan berinisial AZ, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di UPTD Puskesmas Lohia tahun 2023–2024.
“Tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, sehingga penyidik menetapkan dua orang tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP,” kata Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah.
Hamrullah menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah menandatangani surat permintaan pemeriksaan belanja (SP2B) tanpa ada laporan keuangan dari Puskesmas Lohia dan tak ada verifikasinya.
“Tersangka TD selaku kepala dinas kesehatan mengetahui jika Puskesmas Lohia tidak pernah menyerahkan laporan pertanggung jawaban keuangan BOK ke dinas kesehatan muna, namun tersangka TD tetap menandatangani dokumen SP2B,” bebernya.
Padahal, syarat diterbitkannya surat SP2B adalah wajib dilakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap dokumen laporan keuangan.
Sementara tersangka AZ, selaku Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset tidak melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja dana BOK puskesmas secara cermat.
Selain itu, AZ juga melakukan potongan 10 persen setiap tahapan pencairan anggaran JKN Kapitasi dari Puskesmas Lohia dan Puskesmas lainnya di Kabupaten Muna.
Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian negara mencapai sekitar Rp 932 juta.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 8 September sampai 27 September 20205 di Rutan Kelas II B Raha,” tandas Hamrullah.
Topik:
Kejari Muna Dinas Kesehatan Muna