Menanggapi Rencana Gugatan KONI Kota Bekasi terhadap NCW


Kota Bekasi, MI - Menanggapi surat somasi dan rencana gugatan perdata yang dilayangkan KONI Kota Bekasi kepada LSM NCW terkait tuduhan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah sebesar Rp 25 miliar tahun anggaran 2024, Tim hukum NCW sedang menyiapkan jawaban resmi sesuai prosedur yang berlaku.
Jawaban terkait pernyataan KONI Kota Bekasi itu menurut Ketua NCW, DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare guna menghindari kesimpang siuran informasi ditengah masyarakat.
"Sebagai lembaga penggiat anti-korupsi yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, NCW menyampaikan informasi ini kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpang siuran ditengah masyarakat. Saat ini, tim hukum NCW sedang menyiapkan jawaban resmi sesuai prosedur yang berlaku," kata Herman Parulian Simaremare kepada monitorindonesia.com, Selasa (7/10) dalam release persnya.
Karena menurut Herman Parulian Simaremare, kritik yang disampaikan NCW senantiasa berbasis pada data dan laporan masyarakat.
“NCW tidak akan berhenti mengawal dana rakyat. Somasi atau gugatan justru menjadi peluang untuk membuka semua data secara transparan. Kami berdiri di sisi kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok,” tegas Herman.
Dalam release Pers NCW tersebut, Koordinator Bidang Hukum NCW DPD Bekasi Raya, Adv Antoni yang juga ketua BPPH PP MPC Kota bekasi dan selaku sekretaris jendral Kongres Advokat Indonesia mengatakan, langkah hukum yang ditempuh KONI Kota Bekasi dengan mensomasi NCW Bekasi Raya sangat kurang tepat.
"Kami menilai langkah hukum yang diambil KONI dengan membuat somasi kepada NCW Bekasi Raya kurang tepat, karena NCW adalah lembaga swadaya Masyarakat yang memiliki fungsi sosial kontrol pengelolaan keuangan negara. Tentunya selaku kuasa hukum akan terus mempertahankan dan membela hak hak NCW selaku lembaga kontrol Pemerintah," tegasnya.
NCW kata Antoni, menekankan bahwa keberadaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 2,4 miliar memang bukan serta-merta dikategorikan korupsi. Namun, mekanisme penggunaannya tetap harus dijelaskan secara terbuka. Untuk menghindari polemik berkepanjangan, NCW mendorong dilakukan audit independen oleh lembaga kredibel yang hasilnya diumumkan kepada publik.
"Sebagai lembaga sosial kontrol, NCW berkomitmen untuk tetap menjalankan fungsi pengawasan secara kritis, solutif, dan sesuai hukum yang berlaku. Tujuannya jelas: mewujudkan tata kelola pemerintahan serta pengelolaan dana publik yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat," kata Antoni menanggapi siaran pers berjudul "KONI Kota Bekasi akan Gugat NCW Soal Tuduhan Korupsi Dana Hibah Rp.25 Miliar" yang disampaikan KONI Kota Bekasi.
Keterangan Pers KONI Kota Bekasi
Dalam keterangan pers KONI Kota Bekasi yang dilangsir pada Bekasi.ID edisi 1 Oktober 2025 sebagaimana dikutip, Selasa (7/10), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi menyatakan bakal menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya.
Berdasarkan pemberitaan di Bekasi.ID tersebut, KONI Kota Bekasi menempuh jalur hukum karena NCW mengunggah konten yang dapat mencemarkan KONI Kota Bekasi lewat TikTok. Konten tersebut menuding adanya praktik korupsi dalam penggunaan dana hibah ke KONI Kota Bekasi sebesar Rp 25 miliar dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tahun 2024.
Kepala Bidang Hukum KONI Kota Bekasi, Harris Hutabarat menegaskan, tuduhan NCW tidak berdasar. Menurutnya, dana hibah tersebut sepenuhnya telah digunakan untuk kepentingan olahraga dan terdistribusi ke 66 cabang olahraga (cabor).
“Memang ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp2,4 miliar, tetapi itu bukan korupsi. Itu adalah Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) yang tidak terserap, dan sudah kami kembalikan ke kas daerah pada 7 Juli 2025,” jelas Harris dalam jumpa pers, Rabu (1/10/2025).
Harris menerangkan, sebelumnya (16/5/2025), Inspektorat Kota Bekasi mengeluarkan rekomendasi yang kemudian diperkuat rekomendasi BPK pada 23 Mei 2025.
Selanjutnya, Wali Kota Bekasi memerintahkan Inspektorat untuk melakukan telaah terhadap penggunaan dana hibah tersebut.
Hasil telaah Inspektorat pada 5 Juni 2025 menyatakan Silpa tidak wajib dikembalikan sepanjang dilaporkan dan digunakan sesuai kebutuhan organisasi.
“Bahkan di periode Ketua KONI sebelumnya, Silpa lebih dari Rp.4 miliar pernah digunakan untuk pembangunan kantor KONI dengan izin Wali Kota dan pendampingan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Artinya, penggunaan Silpa itu sah sepanjang sesuai aturan. Jadi tidak ada niat jahat apalagi korupsi,” tegas Harris.
Lebih jauh, Harris menyebut konten NCW telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan mencederai nama baik KONI. Karena itu, pihaknya memilih langkah hukum.
“Ini bagian dari menjaga marwah KONI. Kami ingin masyarakat tetap percaya, apalagi kita sedang bersiap menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026,” ujarnya.
Terkait posisi Ketua KONI Kota Bekasi yang dijabat langsung oleh Tri Adhianto Tjahyono selaku Wali Kota Bekasi, Harris memastikan tidak ada pelanggaran aturan.
“Undang-Undang Nomor 11 tentang Keolahragaan tidak melarang pejabat publik menjadi Ketua KONI. Banyak contoh, bahkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir masih menjabat sebagai Ketua PSSI,” katanya.
Dengan demikian, KONI Kota Bekasi menegaskan seluruh penggunaan dana hibah telah melalui audit Inspektorat dan BPK, serta transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (M. Aritonang)
Topik:
LSM NCW KONI Kota Bekasi