Satpol PP dan Damkar Gandeng PKK Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Blitar

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 13 November 2025 20:47 WIB
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, saat menyampaikan sambutan acara Gempur Rokok Ilegal dari Dana DBHCHT 2025 (Foto: Dok/Satpol-PP)
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, saat menyampaikan sambutan acara Gempur Rokok Ilegal dari Dana DBHCHT 2025 (Foto: Dok/Satpol-PP)

Blitar, MI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Blitar terus berinovasi dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. 

Kali ini, upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dilakukan dengan pendekatan yang lebih menyentuh masyarakat, yakni menggandeng ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai garda terdepan dalam gerakan Gempur Rokok Ilegal.

Langkah ini disebut sebagai terobosan strategis Satpol PP dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, khususnya di kalangan perempuan. 

Sepanjang tahun 2025, sedikitnya lima kali kegiatan sosialisasi telah digelar di berbagai kecamatan rawan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, mengungkapkan bahwa pelibatan kaum ibu merupakan pendekatan yang efektif dan bahkan menjadi satu-satunya di Indonesia.

“Kami melibatkan ibu-ibu PKK karena mereka adalah informan terbaik di lingkungannya. Dengan peran mereka yang aktif dan komunikatif, kami optimistis pemberantasan rokok ilegal akan lebih efektif. Saya rasa, ini satu-satunya strategi yang melibatkan PKK di Indonesia,” ujar Repelita, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, peran ibu-ibu PKK dinilai strategis karena mereka memiliki kedekatan sosial yang kuat di lingkungan masyarakat, serta mampu menjadi mata dan telinga pemerintah daerah dalam mendeteksi peredaran rokok tanpa pita cukai.

Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan materi utama terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, termasuk penjelasan mengenai ancaman sanksi pidana bagi pengedar rokok ilegal.

Repelita menjelaskan, hukuman bagi pelanggar mencakup pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Biasanya sosialisasi kami menyasar linmas dan pedagang, tapi tahun ini kami fokus kepada ibu-ibu PKK. Mereka lebih tanggap, komunikatif, dan bisa membantu Pemda dalam mendeteksi peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” tambahnya.

Selain sosialisasi, Satpol PP juga rutin mengumpulkan data dan informasi lapangan terkait titik rawan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

“Informasi yang kami kumpulkan akan menjadi dasar penting untuk pelaksanaan operasi gabungan bersama Bea Cukai Blitar sebagai langkah konkret penegakan hukum,” tandasnya.

Langkah inovatif ini diharapkan tidak hanya memperkuat pengawasan terhadap rokok ilegal, tetapi juga menjadi contoh kolaborasi efektif antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara dari sektor cukai.

Sebagai informasi, Satpol PP dan Damkar juga telah melakukan lima kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal telah dilaksanakan di sejumlah titik, yaitu:

  • 5 Mei 2025 di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari
  • 4 Juni 2025 di Kecamatan Wonodadi
  • 24 Juni 2025 di Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi
  • 26 Agustus 2025 di Kecamatan Wonotirto
  • 23 September 2025 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung

(adv/dbhcht)

Topik:

Satpol PP Blitar Damkar Blitar DBHCHT Pemkab Blitar