RKUHP Demi Perbaikan Hukum atau Hanya Mengejar Setoran?

No Name

No Name

Diperbarui 25 November 2022 16:50 WIB
Oleh: Tomu Pasaribu/Praktisi Hukum Tata Negara/Direktur Ekseutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) SEMUA rakyat setuju negara Indonesia memiliki Kitab Undang-Undang Pidana yang dirumuskan dan dibuat sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan Pembukaan dan pasal demi pasal UUD 1945, serta Pancasila. RKUHP yang dibahas DPR saat ini masih banyak pasalnya yang bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 serta Pancasila. Seperti contoh kritik terhadap Presiden, DPR dan Polri dianggap menghina sehingga dijadikan pidana, belum lagi pasal-pasal lainnya. Kalau kritik dianggap sebagai penghinaan, lalu kenapa Capres dan Caleg memberikan sembako dan uang untuk mendapatkan suara rakyat pada saat Pemilu? Sepertinya DPR tidak mampu untuk memperbaiki RKUHP yang sudah ada sesuai dengan semangat Pembukaan UUD 45 serta Pancasila. Kalau memaksakan pengesahan RKUHP yang hanya menyulitkan dan membuat rakyat sengsara, sebaiknya rakyat tidak usah memberikan suaranya pada Pemilu tahun 2024, kalau toh suara yang diberikan kepada Presiden dan para Caleg dijadikan sebagai alat untuk menyengsarakan rakyat melalui produk-produk hukum yang di sahkan DPR dan Pemerintah. Seperti UU IKN baru disahkan sudah mau direvisi, lalu bagaimana pertanggung jawaban DPR terhadap rakyat yang terkena pidana karena IKN? Demikian juga dengan UU Cipta Kerja yang sampai saat ini masih bermasalah. kesalahan DPR dalam mengeluarkan produk hukum akan menyengsarakan rakyat. Sampai kapan DPR mengorbankan rakyat dengan produk hukum yang amburadul hanya karena uang intensif?

Topik:

RKUHP
Opini Terkait