Bawaslu Lakukan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Pemilu dan Pilkada

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 26 Mei 2023 15:43 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu maupun dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) terkait penyalahgunaan narkotika. "Upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi bersama KPU saat verifikasi faktual terhadap para calon peserta Pemilu," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/5). Dia mengatakan, Bawaslu melakukan pengawas melekat dalam proses pendaftaran pencalonan caleg dari tingkat DPR RI, hingga DPRD Kabupaten/Kota. Dia menyampaikan, Bawaslu juga berkoordinasi dengan BNN dan Kepolisian untuk memastikan bahwa para bacaleg tidak terlibat dalam peredaran narkoba. "Memberikan informasi riwayat calon jika pernah terlibat penyalahgunaan narkoba," jelas Bagja. Hanya saja, Bagja mengungkapkan, syarat lampiran SKCK bagi calon anggota legislatif (DPD, DPR, dan DPRD) dilampirkan saat proses pendaftaran di masa akhir. Kata Bagja, terkadang terkait syarat lampiran SKCK ini menjadi persoalan, karena para caleg lupa untuk menyerahkan. "SKCK dilampirkan para calon pada waktu-waktu terakhir pendaftaran, lalu KPU tidak buru-buru melakukan verifikasi. Ini terkadang menimbulkan masalah," tandas Bagja. (ABP)   #Bawaslu Lakukan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Pemilu dan Pilkada