Dana Kampanye Harus Tercatat di RKDK

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 31 Mei 2023 16:01 WIB
Jakarta, MI - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan, dana kampanye yang diterima partai politik harus masuk ke pencatatan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). "Berkaitan dengan dana kampanye, tentu pencatatan saja di rekening dana kampanye," ujar pria yang akrab disapa Afif itu kepada wartawan, Rabu (31/5). Terkait dengan aturan dana kampanye ini, ungkap Afif, KPU RI masih merancangnya. Nanti, aturan tersebut akan dituangkan kedalam PKPU tentang Kampanye. "PKPU sedang kita matangkan bersama Kumham," ujar Afif. Anggota KPU RI ini mengatakan bahwa informasi mengenai adanya dana hasil penjualan narkoba untuk Pemilu memang belum jelas. "Informasi yang disampaikan itu masih sebatas terputus kan, belum terlalu detail, termasuk besarannya, termasuk dari mana, di mana," tandas Afif. (ABP)           #Dana Kampanye Harus Tercatat di RKDK #Dana Hasil Narkoba Biayai Pemilu