KPU Nyatakan Hampir 15 Persen Dokumen Bacaleg TMS

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 7 Agustus 2023 14:11 WIB
Jakarta, MI - Hampir 15 persen dokumen perbaikan bakal calon legilatif (bacaleg) yang diajukan partai politik peserta Pemilu serentak 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (7/8). "Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan TMS," kata Idham. Anggota KPU RI itu mengungkapkan ada beberapa partai politik yang menarik kembali dokumen bacaleg untuk tidak diikut sertakan dalam kontestasi Pileg. "Ada 1,23 persen bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023," ujarnya. Dia menyampaikan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6 hingga 11 Agustus 2023. (ABP)       #KPU Nyatakan Hampir 15 Persen Dokumen Bacaleg TMS