Akses Silon Tertutup, KIPP Soroti Transparansi KPU

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 12 Agustus 2023 19:27 WIB
Jakarta, MI - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti transparansi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat menjalankan tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menyampaikan, pihaknya sebagai pemantau Pemilu menilai ada beberapa catatan yang disoroti KIPP terkait transparansi dari KPU RI. "Kalau dari kami sih terutama keterbukaan, transparansi. kedua, kepastian hukum juga nampaknya mempunyai catatan," katanya saat ditemui di Gedung Bawaslu RI, Sabtu (12/8). Dia mengatakan, Silon yang digunakan KPU sebagai alat bantu pendaftaran Bacaleg tingkat DPR RI juga terkesan tertutup terhadap pemantau Pemilu. KPU tidak memberikan sedikitpun informasi mengenai Silon tersebut. "Kemudian soal sistem informasi sendiri yang belum dapat memberikan ruang yang cukup untuk menjadikan kami (pemantau Pemilu) mengetahui secara utuh," jelasnya. Maka dari itu, pemantau Pemilu saat ini masih menunggu proses aduan Bawaslu ke DKPP terkait dengan permasalahan Silon ini. Sebab, permasalahan Silon butuh kejelasan agar tidak muncul spekulasi antar penyelenggara Pemilu. "Baiknya kita menunggu proses yang terjadi di DKPP," tandasnya. (ABP)     #KIPP Soroti Transparansi KPU #Akses Silon Tertutup