Ketua KPU Baper Diadukan KPU ke DKPP

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 13 September 2023 19:26 WIB
Jakarta, MI - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari merasa aduan yang dilayangkan Bawaslu RI ke DKPP tidak tepat. Sebab, DKPP hanya dapat memutus persoalan etik dari penyelenggara Pemilu. Namun di sisi lain, Bawaslu RI mempersoalkan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hal tersebut tidak berkaitan dengan kode etik penyelenggara pemilu. "Kami ini diadukan ke sini sebagai pribadi-pribadi, bukan lembaga," ujar Hasyim dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor Perkara 106-PKE-DKPP/VIII/2023 di DKPP RI, Rabu (13/9). Menurutnya, PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang dipersoalkan Bawaslu tidak dapat diputuskan oleh DKPP. "Misalkan seolah-olah nanti akan dapat dipenuhi dibukanya data-data dan dokumen informasi, salah tempat menurutn saya, karena bukan di sini forumnya," kata Hasyim. "Kalau saudara-saudara megadukan kami di sini, berarti kan kami sebagai pibadi-pribadi, bukan lembaga," ujar Hasyim menambahkan. Dia menyatakan KPU sebagai panita penyelenggara Pemilu selalu hadir jika dipanggil sebagai teradu di DKPP dan terlapor di Bawaslu. Dia menyesali sikap Bawaslu RI yang memperkarakan persoalan Silon ke DKPP. "Dan yang namanya lembaga, tidak punya perasaan. Tapi kalau kami diadukan di sini sebagai pribadi-pribadi, kami ini manusia biasa yang punya perasaan," pungkas Hasyim. (ABP)     #Ketua KPU Baper Diadukan KPU ke DKPP