KPU Tidak Akan Beri Sanksi ke Parpol yang Tidak Patuhi Aturan Keterwakilan Perempuan

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 9 Oktober 2023 21:43 WIB
Jakarta, MI - KPU RI tidak akan memberi sanksi kepada partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil). Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menjelaskan, pemberian sanksi itu tidak ada dalam aturan perundangan-undangan. "Di Undang-Undang ketentuan sanksi tentang itu (pemenuhan keterwakilan perempuan)," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (9/10). Dia menegaskan, di Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu tidak terdapat aturan pemberian sanksi kepada partai politik. "Kalau di Undang-Undang tidak ada sanksi, KPU kan tidak bisa memberikan sanksi," terang Hasyim. Dia menegaskan, seluruh partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 harus memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapilnya. "Kalau menurut Undang-Undang 30 persen gitu saja," tandas Hasyim. (ABP)       #KPU Tidak Akan Beri Sanksi ke Parpol