Alasan Ketua KPU Tidak Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 9 Oktober 2023 21:28 WIB
Jakarta, MI - Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menegaskan, partai politik (parpol) diminta untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pemenuhan keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilih (dapil) sebesar 30 persen. Dia menyampaikan, pemenuhan keterwakilan perempuan berdasarkan putusan MA itu hitungannya menjadi pembulatan ke atas. "Jadi sudah berubah rumusan itu sesungguhnya," jelas Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/10). Berdasarkan putusan tersebut, kata Hasyim, KPU RI tidak perlu merevisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 10/2023 khususnya pasal 8 ayat (2) mengenai keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif. "Tanpa revisi PKPU sudah berubah," kata Hasyim. Dia berpatokan pada setiap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan gugatan terhadap Undang-Undang (UU). Dikatakan Hasyim, meski UU itu digugatan tidak pernah ada perubahan. "Karena MK merumuskan sendiri perubahannya menjadi apa. Sama dengan putusan MA itu merumuskan sendiri lalu bunyinya menjadi apa," terang Hasyim. Oleh dari itu, KPU berpendapat tidak perlu perubahan dalam PKPU nomor 10/2023 khususnya pasal 8 ayat (2). "Maka kemudian tindak lanjutnya KPU mengikuti rumusan itu menyampaikan kepada partai politik," tandas Hasyim. (ABP)     #Alasan Ketua KPU Tidak Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan