Di Sidang DKPP, Anggota Bawaslu Tuba Diduga Intervensi Korsek Gadaikan Mobil Dinas

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 10 Oktober 2023 12:39 WIB
Jakarta, MI - Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEEP) dengan Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam sidang, Pengadu Adhel Setiawan, menduga, Teradu I selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Rachmat Lihusnu dan Teradu II selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tuba, Desi Triyana telah melakukan intervensi terhadap Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Tuba, Fardhori Yansah. “Agar menggadaikan kendaraan dinas roda empat milik Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, nomor (polisi) BE 1983 YY, warna silver matalik,” kata Adhel di Ruang Sidang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Selasa (10/10). Dia mengungkapkan, mobil tesebut digadaikan sebesar Rp 15 juta kepada seseorang bernama Wandra. Dia menduga, uang dari hasil gadai tersebut digunkaan untuk kepentingan Teradu I dan II. “Untuk kepentingan pribadi,” jelas Adhel. Dia menjelaskan, Teradu I dan II diduga juga melakukan intervensi kepada Korsek Bawaslu Tulang Bawang. Intervensi itu dilakukan karena Korsek tidak mengikuti perintah Teradu I dan II. “Sehingga Koordinator Sekretariat terpaksa menggadaikan mobil dinas tersebut,” tandas Adhel. (ABP)     #Anggota Bawaslu Tuba Diduga Intervensi Korsek Gadaikan Mobil Dinas