Ini 5 Bentuk Persoalan Pelaksanaan PPDB, P2G Minta Kemendikbudristek Evaluasi Menyeluruh

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 10 Juli 2023 23:49 WIB
Jakarta, MI - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kemendikbudristek melakukan peninjauan ulang dan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan dan pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). "Evaluasi secara total dan komprehensif serta tinjau ulang kembali sistem PPDB sangat penting dilakukan Kemendikbudristek, karena P2G menilai tujuan utama PPDB mulai melenceng dari relnya. Persoalan klasik yang terjadi tiap tahun," kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim melalui keterangan tertulisnya kepada MonitorIndonesia.com, Senin (10/7). Kata dia, berdasarkan catatan P2G ada 5 bentuk persoalan utama yang selalu terjadi selama pelaksanaan PPDB. Pertama, migrasi domisili melalui Kartu Keluarga calon siswa ke wilayah sekitar sekolah yang dinilai favorit oleh orang tua. "Ini umumnya terjadi di wilayah yang punya sekolah unggulan. Modusnya dengan memasukkan atau menitipkan nama calon siswa ke KK warga sekitar. Kasus serupa pernah terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, dan terbaru di kota Bogor," katanya. Modus pindah KK ini harusnya bisa diketahui dan diantisipasi sejak awal oleh RT/RW dan Disdukcapil. Solusi verifikasi faktual sudah tepat dilakukan. Hal itu dilakukan Wali Kota Bogor, Bima Arya. Dia bereaksi di ujung proses PPDB ini agaknya telat dan menunjukkan Pemda tidak punya sistem deteksi sejak awal. "Apalagi kota Bogor sudah ikut PPDB sejak 2017, jadi bukan hal baru mestinya," jelasnya. Tapi harus diingat adalah, hak warga negara juga untuk berpindah tempat. Adalah hak masyarakat juga menilai sekolah tertentu lebih baik ketimbang sekolah lainnya. Dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pasal 17 ayat 2 berbunyi: Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Artinya perpindahan alamat KK diperkenankan secara hukum maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB. Yang ilegal jika perpindahan kurang dari 1 tahun. "Di sisi lain, fakta menunjukkan kualitas sekolah di Indonesia belum merata. Menyebabkan orang tua masih berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah yang dianggap lebih unggul," terangnya. Kedua, sekolah kelebihan calon peserta didik baru karena terbatasnya daya tampung, khususnya di wilayah perkotaan. Jumlah sekolah negeri dan daya tampung sekolah umumnya lebih sedikit ketimbang jumlah calon siswa. Sehingga jumlah kursi dan ruang kelas tidak dapat menampung semua calon peserta didik. Alhasil calon siswa terlempar meskipun di satu zona. "Faktor utamanya sebaran sekolah negeri tak merata," ujarnya. Contoh di DKI Jakarta, jumlah calon peserta didik baru (CPDB) 2023 jenjang SMP/MTs adalah 149.530 siswa, tetapi total daya tampung hanya 71.489 siswa atau sekitar 47,81 persen saja. Untuk jenjang SMA/MA/SMK, CPDB adalah 139.841 siswa, sedangkan total daya tampung hanya 28.937 atau hanya 20,69 persen saja. Untuk daya tampung jenjang SMK justru lebih sedikit lagi hanya 19.387 siswa atau hanya 13,87 persen saja. Data menunjukkan kondisi sekolah negeri di Jakarta, makin tinggi jenjang sekolah, makin sedikit ketersediaan bangkunya. "Implikasinya adalah dipastikan tidak semua calon siswa dapat diterima di sekolah negeri, swasta menjadi pilihan terakhir" imbuhnya. Solusi permasalahan daya tampung dapat dengan membangun Unit Sekolah Baru (USB) atau tambahan ruang kelas tapi dengan mempertimbangkan secara sekolah swasta agar mereka tetap punya siswa. "Pemprov DKI Jakarta yang APBD nya besar saja tidak mampu menambah USB dan ruang kelas baru. Faktor biaya besar dan keterbatasan lahan baru untuk USB penyebabnya," tuturnya. Makanya DKI Jakarta menyiasati dengan solusi dengan PPDB Bersama. Anak-anak yang terlempar tak diterima di sekolah negeri, kemudian sekolah di swasta yang dibiayai penuh oleh Pemprov. "Sayangnya PPDB Bersama ini tak begitu diminati oleh sekolah swasta terbaik di Jakarta," ungkapnya. Ketiga, sekolah kekurangan siswa. Persoalan yang cukup sering terjadi adalah sekolah sepi peminat. Karena faktor jumlah calon siswa yang sedikit, jumlah sekolah negeri yang banyak dan berdekatan lokasinya satu sama lain, serta lokasi sekolah jauh di pelosok pedalaman atau perbatasan yang aksesnya sulit. "Faktor utamanya sebaran sekolah negeri tak merata," ucapnya. Kasus ini, kata dia, misalnya terjadi di Magelang, Temanggung, Solo, Sleman, Klaten, Batang, dan Pangkal Pinang. Di Batang, ada 21 SMP negeri kekurangan siswa pada PPDB 2022. Lalu Jepara, Yogyakarta, dan Semarang. Di Jepara, dalam PPDB 2023 hingga akhir Juni tercatat 12 SMP negeri masih kekurangan siswa. "Di Yogyakarta ada 3 SMA negeri yang masih kekurangan siswa. Di kabupaten Semarang dalam PPDB 2023 ini sebanyak 99 SD negeri tak dapat siswa baru sehingga guru harus mencari murid dari rumah ke rumah," ungkapnya. Menurutnya, persoalan sekolah kekurangan siswa ini dapat berdampak serius kepada jam mengajar guru. Bagi guru yang sudah mendapat Tunjangan Profesi Guru bisa terancam tidak menerima lagi tunjangannya, karena kekurangan jam mengajar 24 jam/seminggu yang disyaratkan oleh peraturan. "Solusi sekolah kekurangan murid adalah pemda hendaknya melakukan merger, menggabungkan sekolah negeri dan memperbaiki akses infrastruktur dan transportasi menuju sekolah," jelasnya. Solusi di atas juga berbiaya tinggi dan melibatkan kementerian lain. Pekerjaan yang membutuhkan sinergitas kementerian dan pemda. Keempat, masalah dalam PPDB yang juga sering muncul adalah praktik jual beli kursi, pungli, dan siswa titipan dari pejabat atau tokoh di wilayah tersebut. P2G mencatat hal itu terjadi di Bali, Bengkulu, Tangerang, Bandung, dan Depok. Modusnya adalah menitipkan siswa atas nama pejabat tertentu ke sekolah. Panitia PPDB sekolah yaitu kepala sekolah dan guru tidak punya power menolak sehingga praktik ini diam-diam terus terjadi. "Pernah ramai aksi titipan oknum anggota DPRD kota Bandung dalam PPDB 2022," jelasnya. Ada juga yang sama-sama main mata dan saling kunci. Oknum ormas memaksa akan membocorkan ke media nama-nama siswa dan pejabat yang melakukan titipan. Tapi sementara itu, pihak oknum ormas ternyata juga punya calon siswa yang ingin dimasukkan ke sekolah yang sama. "Usut punya usut, oknum ormas menjual jasa dengan tarif tertentu kepada calon orang tua siswa," imbuhnya. Di Bengkulu dalam PPDB 2023, ada indikasi patut diduga oknum guru melakukan jual beli bangku kepada calon orang tua siswa agar diterima PPDB. Persoalan dugaan pungli dalam PPDB Bengkulu sejak 2017 terjadi. "Jadi selama PPDB tak hanya jalur zonasi, prestasi, afirmasi yang ada, tetapi juga ada jalur intervensi, intimidasi, dan surat sakti," cetusnya. P2G mendesak agar pelaksanaan PPDB berkeadilan, akuntabel, transparan, dan bertanggungjawab. Orang tua dan guru jangan takut sampaikan dugaan pungli atau siswa titipan pada Dinas Pendidikan, Satgas Saber Pungli, Ombudsman, atau Kemendikbudristek bahkan ke media massa. Pihak Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, dan Ombudsman hendaknya agresif melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPDB dan indikasi kecurangannya. Terpenting adalah tindak lanjutnya. Kelima, anak yang berasal dari keluarga tidak mampu (jalur afirmasi) dan anak dalam satu zonasi tidak dapat tertampung di sekolah negeri. "Bagi P2G, sistem PPDB oleh pemerintah wajib memprioritaskan anak miskin dan satu zona untuk diterima di sekolah negeri," pungkasnya. (ABP)     #Persoalan Pelaksanaan PPDB