Rumah Mewah Bekas Bupati Labuhanbatu Rp 5,5 Miliar Disita KPK

Albani Wijaya
Diperbarui
9 Februari 2025 10:56 WIB

Jakarta, MI - Rumah milik Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga selaku tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa senilai Rp5,5 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyitaan rumah milik Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan itu dilakukan penyidik, Kamis (25/4/24).
“Aset yang disita diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan Erik. Langsung dilakukan penyitaan dan pemasangan plang sita,” ujarnya, Jumat (26/4/24).
Ali menjelaskan, tim penyidik telah mendalami kepemilikan aset Erik lewat pemeriksaan saksi-saksi seperti Maya Hasmita (Ibu Rumah Tangga), Rosniaty Siregar (Notaris/PPAT), Mona Hastuti (Dosen), dan Rizky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan).
Pemeriksaan terhadap keempatnya dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (25/4/24).
KPK memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selain Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, termasuk pula Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra. Proses tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Januari lalu.


Photo Sebelumnya
Isak Tangis Keluarga Korban Kecelakaan KM 58
Photo Selanjutnya
Kepala Desa Peras Investor Rp 10 Miliar
Check icon
URL Berhasil disalin