Berkelakuan Baik, Jessica hanya Jalani Hukuman 8 Tahun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Februari 2025 11:42 WIB
Berkelakuan Baik, Jessica hanya Jalani Hukuman 8 Tahun1
Jessica dapat PB setelah menjalani masa pidana sejak 30 Juni 2016 lalu (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)

Jakarta, MI - Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus.

Jessica Wongso yang keluar dari Lapas sekitar pukul 09.36 WIB, mendapat remisi nyaris 5 tahun. Dia akan wajib lapor hingga 2032.

 

Berkelakuan Baik, Jessica hanya Jalani Hukuman 8 Tahun2
Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Berkelakuan Baik, Jessica hanya Jalani Hukuman 8 Tahun3
Jessica akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032 (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Berkelakuan Baik, Jessica hanya Jalani Hukuman 8 Tahun4
Jessica Wongso saat tiba di Bapas Jakarta Timur-Utara untuk diserahkan ke pihak keluarga (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Berkelakuan Baik, Jessica hanya Jalani Hukuman 8 Tahun5
Jessica sebelumnya keluar dari Lapas Perempuan, Pondok Bambu, Jaktim, 09.36 WIB (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Berkelakuan Baik, Jessica hanya Jalani Hukuman 8 Tahun6
Jessica diserahkan kepada orangtuanya atau pengacaranya (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Berkelakuan Baik, Jessica hanya Jalani Hukuman 8 Tahun7
Pembebasan Bersyarat Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham 7/2022 (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)