Harvey Moeis Bikin Negara Rugi Rp 300 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Februari 2025 11:44 WIB
Harvey Moeis Bikin Negara Rugi Rp 300 Triliun1
Harvey Moeis (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Terdakwa Harvey Moeis telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. JPU mengungkapkan perbuatan melawan hukum dimaksud, yakni melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan