Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat

Rizky Amin
Diperbarui
9 Februari 2025 11:52 WIB

Jakarta, MI - Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida", Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024) pagi.
Jessica keluar dari gerbang penjara tersebut tepat pukul 09.38 WIB, kemudian disambut oleh para kuasa hukumnya. Sekitar 2 menit sebelum Jessica keluar, kuasa hukum Otto Hasibuan tiba di lokasi.
Photo Sebelumnya
Berkelakuan Baik, Jessica hanya Jalani Hukuman 8 Tahun
Photo Selanjutnya
Prasetyo Edi Marsudi Sambut Kedatangan Anies di Kantor DPD PDIP Jakarta
Check icon
URL Berhasil disalin