Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Kemendag Rp 400 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Februari 2025 11:52 WIB
Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Kemendag Rp 400 Miliar1
Tom Lembong merugikan keuangan negara Rp 400 miliar atas tindakannya memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial DS, Selasa (29/10/2024) malam.

Kejagung menyatakan kerugian negara di kasus dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan itu mencapai Rp400 miliar.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Kemendag Rp 400 Miliar2
Tom tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 (Foto: Dok MI)
Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Kemendag Rp 400 Miliar3
DS tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 (Foto: Dok MI)
Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Kemendag Rp 400 Miliar4
Tom menyalahi aturan pemberian izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor gula (Foto: Dok MI)
Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Kemendag Rp 400 Miliar5
DS izinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula dan PT PPI seolah membeli gula (Foto: Dok MI)
Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Kemendag Rp 400 Miliar6
Kata Kejagung, PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram (Foto: Dok MI)
Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Kemendag Rp 400 Miliar7
Tahun 2015, Tom beri persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepads PT AP, lalu diolah jadi kristal putih (Foto: Dok MI)
Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Kemendag Rp 400 Miliar8
Kejagung menilai, tindakan Tom menyalahi Kepemendagperin nomor 527 tahun 2004 (Foto: Dok MI)
Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Kemendag Rp 400 Miliar9
Dalam keputusan tersebut, tertulis bahwa yang diperbolehkan melakukan impor gula hanya BUMN (Foto: Dok MI)
Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Kemendag Rp 400 Miliar10
Impor gula dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait (Foto: Dok MI)
Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Kemendag Rp 400 Miliar11
Impor gula tanpa rekomendasi dari kementerian perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri (Foto: Dok MI)
Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Kemendag Rp 400 Miliar12
Tom dijebloskan ke Rutan Salemba selama 20 hari ke depan (Foto: Dok MI)