Nusron Pecat Pejabat BPN gegara Kasus Pagar Makan Lautan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Februari 2025 08:06 WIB
Nusron Pecat Pejabat BPN gegara Kasus Pagar Makan Lautan1
Kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut (Foto: Dok MI/Elvis)

Jakarta, MI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah memecat sejumlah pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang alias kasus pagar makan lautan. Hal itu diungkapkan saat rapat kerja di Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025).

Nusron Pecat Pejabat BPN gegara Kasus Pagar Makan Lautan2
Kita menggunakan survei oleh petugas ATR/BPN dan jasa survei berlisensi (Foto: Dok MI/Elvis)
Nusron Pecat Pejabat BPN gegara Kasus Pagar Makan Lautan3
Nusron menyebut enam pegawai disanksi berat berupa pemecatan (Foto: Dok MI/Nusron)
Nusron Pecat Pejabat BPN gegara Kasus Pagar Makan Lautan4
Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025). (Foto: Dok MI/Elvis)